TangerangNews.com

Catat Tanggalnya, UMP 2026 Diumumkan Akhir Bulan November Ini

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 13 November 2025 | 14:34 | Dibaca : 37


Ilustrasi Buruh. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Keputusan akhir terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dijadwalkan akan diumumkan pada 21 November 2025, mendatang.

Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta para pekerja di seluruh Indonesia agar bersabar menunggu. 

Menurutnya, pembahasan mengenai penetapan upah masih berlangsung bersama berbagai pihak, termasuk perwakilan buruh dan dewan pengupahan. 

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan angka kenaikan maupun formula baru yang akan digunakan.

“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” ujar Yassierli dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, 13 November 2025.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya perubahan formula perhitungan UMP tahun depan. Sebab, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sudah perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.

“Bisa jadi berubah (aturannya). Kita buka peluang (mengubah aturan),” kata Yassierli dalam kesempatan terpisah. 

Yassierli menargetkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sudah rampung sebelum tanggal pengumuman.

“Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya,” tegasnya.

Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya telah menetapkan kenaikan UMP maksimal sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan mulai berlaku serentak di seluruh provinsi serta kabupaten/kota sejak 1 Januari 2025.