TANGERANGNEWS.com-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan penyegelan terhadap proyek pembangunan lapangan padel di kawasan elit Puri 11, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran serius terkait perizinan dan dokumen lingkungan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi menjelaskan rekomendasi penyegelan ini dipicu oleh aduan masyarakat yang merasa terganggu lantaran bangunan tersebut dinilai terlalu tinggi dan mencurigakan, karena tidak memiliki izin lengkap.
"Dari hasil pemeriksaan, izin yang digunakan bukan izin pribadi melainkan izin kawasan. Dokumen lingkungan juga tidak sesuai. Maka kami rekomendasikan untuk disegel sambil menunggu perbaikan izin," tegas Junadi, Jumat 14 November 2025.
DPRD Desak OPD Lebih Cepat dan Tegas
Junadi mengungkapkan bahwa proses penyegelan sempat terhambat karena Satpol PP tidak langsung bertindak setelah rekomendasi dikeluarkan.
Oleh karena itu, penyegelan akhirnya dilakukan secara langsung bersama tim gabungan dari DPRD dan dinas terkait, pada Kamis 13 November 2025.
Aksi ini sekaligus menjadi peringatan keras dari lembaga legislatif kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Satpol PP.
"DPRD memiliki peran pengawasan yang melekat terhadap pembangunan. Saya minta OPD lebih tegas dalam menindak pelanggaran. Kalau sudah jelas bangunannya belum berizin, jangan tunggu ada aduan masyarakat. Segera tindak. Ini agar Kota Tangerang tetap tertib dan teratur,” ujarnya lantang.
Penindakan ini menggarisbawahi komitmen DPRD Kota Tangerang untuk memastikan semua pembangunan di wilayahnya mengikuti aturan yang berlaku, terutama terkait penggunaan perizinan yang sesuai dengan peruntukannya.
Pembangunan Lapangan Padel Puri 11 kini resmi dihentikan sementara hingga pemiliknya berhasil melengkapi dan memperbaiki semua dokumen perizinan yang disyaratkan.