TangerangNews.com

Bos Restoran Korupsi Pupuk Bersubsidi

| Senin, 3 Oktober 2011 | 17:14 | Dibaca : 27257


Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)



TANGERANG
-Seorang pengusaha restoran, yakni Buher Bukhori bos restoran Bambu Oju, di Kota Tangerang dituntut 1 tahun enam bulan di PN Tangerang  dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi yang menjadi jatah petani, Senin (3/10). Buher diduga merugikan Negara sebesar Rp 204 juta. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan, menurut tim JPU Liana dan Marshel secara bergantian menatakan, kerugian negara memang tidak besar. Tapi barang yang dikorupsi adalah pupuk, yang diperuntukkan bagi petani. "Yang memberatkan, tersangka seolah tidak tahu atas program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Selain itu, korupsi yang dilakukan kepada pupuk subsidi untuk petani. Yang notabene adalah rakyat kecil," ucap Marshel Simbiak, salah seorang tim JPU.

Seperti diketahui, selain memiliki restoran Bambu Oju, yang cukup ramai dikunjungi konsumen, Buher juga Direktur CV Senjaya Lestari, distributor pupuk. Pada 2009, Buher melakukan pembelian pupuk seperti biasa pada produsen pupuk nasional. Seharusnya, Buher menjual pupuk itu kepada petani, namun nyatanya Buher menjual pupuk bersubsidi itu kepada toko-toko penjual pupuk. Karena dengan menjadi distributor, Buher sudah mendapat untung. Namun keuntungannya jauh lebih besar jika dijual kepada pedagang.

Selain dituntut cuma 1,6 tahun, Buher juga dikenakan denda Rp 50 juta, subsider enam bulan penjara, dan denda Rp 4.104.154. Buher secara nyata terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai pasal 3 (1) junto pasal 18 (1,2,3) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mendengar tuntutan seperti itu, Buher tidak terima, langsung mengajukan pembelaan. Kepada wartawan seusai sudang, Buher mengatakan bahwa JPU merekayasa kasusnya. "Saya akan lakukan pembelaan, karena semua rekayasa JPU," ujarnya singkat.

Selama ini kata Buher dirinya sudah ditahan di LP Pemuda. Namun Buher tidak mau menjawab sudah berapa lama ditahan. "Coba tanya saja kepada pengacara saya," ujarnya.

Bisnis restoran Buher sendiri tetap berjalan normal meskipun dipenjara. Karena dalam bisnis restoran itu, Buher bekerjasama dengan dua orang rekannya yakni Bambang dan Oman Juheri. 

Sidang yang diketuai oleh Abdul Hutapea, akan dilanjutkan 13 Oktober mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan dari Buher.(DRA)