TangerangNews.com

Nakal, Dua Perusahaan di Banten Pekerjakan 583 TKA IlegalĀ 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 21 November 2025 | 18:20 | Dibaca : 15


Ilustrasi tenaga kerja asing. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap adanya 583 tenaga kerja asing yang bekerja tanpa izin di sebuah perusahaan di Provinsi Banten. 

Temuan itu berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Menaker, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah.

“Pemeriksaan dilakukan oleh pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi. Ditemukan sebanyak 583 orang TKA yang bekerja tanpa pengesahan RPTKA,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, 21 November 2025.

Meski demikian, Yassierli tidak memerinci identitas perusahaan yang mempekerjakan ratusan TKA tersebut. 

“Tim pengawas telah mengeluarkan nota pemeriksaan dan memaksa perusahaan untuk mengeluarkan mereka dari tempat kerja karena mereka tidak ada izin bekerja,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, perusahaan tersebut akhirnya dikenakan denda sebesar Rp588 juta yang sudah disetor ke kas negara.

Kemnaker mencatat adanya 18 aduan terkait penggunaan TKA ilegal dalam empat bulan terakhir. Dari penindakan kasus-kasus tersebut, total denda yang diperoleh mencapai sekitar Rp7 miliar.

“Penggunaan tenaga kerja asing tanpa dokumen terkait dengan pengesahan RPTKA dengan total denda itu lebih dari Rp7 miliar dari 18 jumlah aduan kita itu,” tukasnya.