TangerangNews.com

Ancam Korban Pakai Senpi, Oknum Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita di Tol Kunciran

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 25 November 2025 | 14:09 | Dibaca : 69


Sopir taksi online pelaku pemerkosaan penumpang wanita dan senjata api yang digunakan mengancam korban, saat di Tol Kunciran Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Seorang sopir taksi online memperkosa penumpangnya di Tol Kunciran–Cengkareng tepat sebelum Exit Benda, Kota Tangerang. Dalam aksinya pelaku mengancam korban menggunakan senjata api (senpi).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur mengatakan peristiwa bermula pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

Awalnya, korban seorang wanita inisial NG, 30, memesan jasa taksi online dari kawasan Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta.

"Pelaku datang menjemput menggunakan mobil Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi," katanya, Selasa 25 November 2025.

Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban.

"Pelaku kemudian memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senpi dan memaksa korban membuka pakaian. Korban akhirnya dirudapaksa dalam kondisi tak berdaya," tambah Awaludin.

Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang rumah kost.

Koban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, analisa, dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG, 49, warga Bekasi, yang berprofesi sebagai sopir taksi online.

Tim Resmob melakukan pencarian hingga menemukan kendaraan Mazda 2 yang digunakan pelaku terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.

"Pelaku ditangkap pada Minggu 23 November 2025, dini hari, di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga," ungkap Awaludin.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.

Sementara benda menyerupai senpi yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan, karena pelaku mengaku dibuang ke sungai.

"Pengembangan lanjutan pada 24 November 2025 akhirnya petugas menemukan senpi tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku," pungkas Awaludin.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Psaal 285 dan 352 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari membenarkan kejadian tersebut dan berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati dalam memesan aplikasi taksi online apalagi malam hari.

"Apalagi bagi penumpang, kalau mobil yang di pesan tidak sesuai aplikasi dan dibujuk alasan membayar murah, apabila ada gangguan Kamtibmas segera menghubungi Call Center 110," tegasnya.