TANGERANGNEWS.com- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Aturan ini mulai berlaku pada Selasa, 25 November 2025 dan menjadi revisi atas PMK 108/2024, dengan salah satu poin utama yang mewajibkan pencairan dana desa mengacu pada pembentukan koperasi desa atau koperasi kelurahan merah putih (KDMP/KKMP).
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024," demikian bunyi PMK 81/2025 dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis, 27 November 2025.
Melalui aturan baru ini, pola pencairan dana desa tetap dibagi dua tahap.
Tahap pertama sebesar 60 persen dari pagu dana desa dan harus disalurkan paling lambat Juni.
Tahap kedua tetap sebesar 40 persen yang dapat dimulai pada April.
Persyaratan penyaluran tahap pertama tidak mengalami perubahan. Desa tetap harus menetapkan APBDes, menyerahkan surat kuasa pemindahbukuan, serta menetapkan penerima BLT Desa apabila anggarannya disediakan.
Perubahan signifikan terdapat pada syarat tahap kedua. Jika dalam PMK sebelumnya desa hanya perlu melaporkan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun sebelumnya serta capaian tahap I, kini PMK 81/2025 menambahkan ketentuan baru melalui Ayat 3 Pasal 24.
Syarat tambahan itu mencakup akta pendirian badan hukum KDMP/KKMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk mendirikan koperasi tersebut.
Beleid ini juga memuat aturan baru mengenai format surat pernyataan melalui Pasal 29A, serta ketentuan penundaan pencairan dana desa tahap II melalui Pasal 29B.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dana desa tahap II akan ditunda apabila persyaratan belum dilengkapi hingga 17 September 2025. Penundaan berlaku untuk dana yang penggunaannya ditentukan maupun tidak.
Dana yang tertunda hanya bisa disalurkan kembali bila bupati atau wali kota memenuhi seluruh syarat hingga batas akhir tahun.
Jika hingga tutup tahun persyaratan tak juga dipenuhi, dana desa tahap II tidak akan disalurkan.
Anggaran tersebut dapat dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah atau kebijakan pengendalian fiskal yang ditetapkan melalui keputusan menteri.
Apabila sampai akhir tahun anggaran tidak digunakan untuk keperluan apapun, maka dana tersebut menjadi sisa dana desa di RKUN dan tidak akan disalurkan pada tahun berikutnya.
Melalui aturan baru ini, pemerintah juga mencabut ketentuan terkait penyaluran dana desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya dalam PMK 145/2023.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023..., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," dikutip dari PMK 81/2025.