TangerangNews.com

Mayat Terbungkus Kantong Sampah di Cikupa Dibunuh Tetangga, Motifnya Sakit Hati Pernah Diludahi

Muhamad Yusri Hidayat | Kamis, 27 November 2025 | 13:36 | Dibaca : 38


Polresta Tangerang menangkap pelaku pembunuh pria yang mayatnya dibuang dalam trash bag di Cikupa, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


TANGERANGNEWS.com-Kasus pembunuhan Danu Warta Saputra, seorang pria yang terbunuh dan dibungkus kantong kresek akhirnya terungkap.

Korban bernama Danu, dibunuh lantaran pelaku merasa sakit hati karena pernah diludahi saat sedang menagih hutang sebesar Rp 500.000.

Diketahui, korban dan pelaku merupakan tetangga. Keduanya asal Lampung yang sama-sama merantau ke Tangerang untuk bekerja.

Tersangka SA, 30, mengaku awalnya ia ingin mengingatkan korban untuk memasukkan motornya kedalam, karna sebelumnya pernah terjadi kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan dekat mereka tinggal.

"Awalnya saya mau ingetin korban buat masukin motornya, mungkin karena bisikan setan, saya jadi inget lagi pernah diludahin korban, saya bunuhlah di situ," ujar SA, pada Kamis 27 November 2025.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pelaku menghabisi korban saat korban sedang tidur di kontrakannya.

Korban dibunuh dengan cara digorok lehernya menggunakan pisau, lalu mulut korban dibekap menggunakan bantal.

"Pisaunya didapat dari kontrakan pelaku yang merupakan tetangga korban," kata Indra Waspada.

Setelah menghabisi korban, pelaku langsung membungkus jasadnya menggunakan trash bag hitam dan karung. Lalu membuang jasad korban di semak belukar yang menjadi tempat penemuan mayat Danu.

Ia pun membuang barang bukti berupa pisau dan bantal di TPS di Jalan Raya Pasar Kemis.

"Tersangka juga sempat mengambil handphone serta dompet yang berisikan identitas korban di Kawasan Industri desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat pasal 338 dengan hukuman penjara 15 tahun Juncto pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.