TangerangNews.com

TKD Dikurangi, APBD Kota Tangerang 2026 Turun Jadi Rp5,13 Triliun

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 27 November 2025 | 14:17 | Dibaca : 41


Gedung DPRD Kota Tangerang di kawasan Puspem Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang menyampaikan laporan terkait Rancangan APBD 2026 Kota Tangerang dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 27 November 2025.

Wakil Ketua Badan Anggota DPRD Kota Tangerang, Andri S. Permana mengatakan, laporan tersebut disampaikan setelah rangkaian pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung sejak Oktober.

Dalam laporannya, seluruh proses pengkajian mengikuti regulasi yang berlaku, mulai dari Peraturan DPRD Kota Tangerang Nomor 01 Tahun 2022 yang telah diperbarui pada 2025 hingga ketentuan pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. 

Adapun penugasan resmi untuk membahas Raperda APBD 2026 juga merujuk pada Surat Keputusan DPRD Nomor 23 Tahun 2025.

"Selaras dengan amanat peraturan perundang-undangan di atas, Raperda Kota Tangerang tentang APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan kepada DPRD, telah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Tangerang dengan mempertimbangkan analisis potensi sumber-sumber pendapatan yang dapat direalisasikan hingga tahun anggaran berakhir serta belanja-belanja daerah untuk sektor prioritas," terang Andri. 

Andri memaparkan, rancangan APBD 2026 disusun berdasarkan proyeksi pendapatan dan prioritas belanja yang disesuaikan dengan kondisi fiskal. 

Dari pembahasan tersebut, pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,13 triliun. Jumlah ini naik Rp73,85 miliar dari proposal awal pemerintah kota, meski secara keseluruhan lebih rendah dibanding APBD murni 2025 yang mencapai Rp5,49 triliun. 

Penurunan terbesar terjadi pada dana transfer pemerintah pusat atau dana transfer ke daerah (TKD) yang turun sekitar Rp427 miliar.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) disepakati menjadi Rp3,20 triliun. Pajak daerah tetap menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp2,85 triliun, sementara retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pos PAD lain-lain turut mengalami penyesuaian. 

Untuk pendapatan transfer, jumlahnya ditetapkan Rp1,92 triliun, mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya akibat berkurangnya alokasi dari pusat, termasuk Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.

Anggaran belanja daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,53 triliun, lebih rendah dari anggaran belanja tahun sebelumnya yang mencapai Rp5,89 triliun. 

Komponen belanja operasi menjadi bagian terbesar dengan nilai Rp4,42 triliun, meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, hingga bantuan sosial. Penurunan juga terjadi pada belanja modal serta belanja tidak terduga.

Dari struktur anggaran tersebut, terdapat defisit sebesar Rp400 miliar. Kekurangan itu direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari prediksi SILPA tahun anggaran 2025.

Lanjut Andri, Badan Anggaran turut menyampaikan sejumlah catatan, terutama mengenai kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan dana transfer ke daerah. 

Pemerintah kota diharapkan dapat memperkuat potensi PAD, mengefisienkan belanja, serta menjaga pelaksanaan program prioritas yang dirasakan langsung masyarakat. 

Catatan lainnya menyinggung perlunya inovasi kebijakan dan penguatan sistem pengelolaan pendapatan, termasuk penyusunan rencana induk bagi sektor-sektor yang dinilai potensial untuk dikembangkan.

Pada penutup penyampaiannya, Badan Anggaran mengajukan agar Raperda APBD 2026 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah. Proses pembahasan yang berlangsung sejak 21 Oktober hingga 25 November 2025 itu juga melibatkan jajaran TAPD, Sekretariat DPRD, serta Badan Musyawarah. 

Laporan final kemudian ditandatangani oleh Ketua Badan Anggaran, Rusdi, bersama para wakil ketua dan anggota untuk dibawa ke tahap penetapan sesuai mekanisme resmi penyusunan APBD.