TangerangNews.com

Polres Tangerang Sita 1.351 Tabung Gas Oplosan

| Kamis, 6 Oktober 2011 | 15:34 | Dibaca : 12171


Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Tavip Yulianto mengamati tabung gas oplosan hasil sitaannya. (tangerangnews / dira)



TANGERANG-Petugas Polres Metro Kota Tangerang berhasil menyita 1.351 tabung gas elpiji oplosan. Seluruh tabung gas oplosan itu diamankan dari sebuah lokasi penyuntikan yang berada di Kampung Cigobo Jalan Suradita, Kelurahan Cigobo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Selasa  (4/10) sekira pukul 14.30 WIB.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Pol Tavip Yulianto Kamis (6/10). "Kita mengamakan tabung yang diduga dioplos ini dari kelima tersangka. Pemiliknya sendiri sudah diketahui, kita masih kejar dan selidiki lebih lanjut," katanya.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial AN. AG, EN, AE dan PS. "Kelimanya sudah ditangkap. Dan, mereka adalah penyuntik dan sopir, " katanya. Kapolres mengatakan, penangkapan pelaku terjadi di bawah fly over Cikokol dari arah Kebon Nanas ke Kota Tangerang. Ketika itu, anggota Reskrim Polsek Tangerang yang sudah curiga dengan aktifitas pelaku langsung mengamankan satu unit mobil Carry Losbak dengan nomor polisi B-9654-NAC yang dikendarai oleh Andi dan Kernet Agus.  "Memang sudah kami amati," jelasnya.

Modus operandi, pelaku membeli tabung 3 kg bersubsidi.  Namun, agen ini bukannya menjual kepada konsumen, isi tabung bersubsidi itu malah ditransfer ke tabung lebih besar.

"Misalnya, jika isi tabung 3 Kg ditransfer ke 12 keuntungannya dia dapat menjual Rp75 ribu. Sedangkan kalau 3 Kg ke 50 Kg keuntungannya Rp155 ribu. Jadi rata-rata keuntungan per kilo Rp1.250. Dapat dibayangkan perkilo keuntungannya," terang Kapolres.

Menurut Kapolres, dalam sehari home industri tersebut bisa mentransfer ke 1.000 tabung yang berbeda-beda ukuran. Salah seorang pelaku bernama Andi yang berprofesi sebagai sopir di perusahaan pengoplos tabung tersebut mengatakan, dirinya hanya bertugas mengantar. " Saya tak tahu kalau tabung itu berisi oplosan," terangnya.

Kelima pelaku kini terancam  Pasal 62 ayat 1, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan C Undang-undang No.8 tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Kapolres. (DRA)