TangerangNews.com

Tuntutan Mertua Wakil Wali Kota Tangerang 3 Kali Batal

| Kamis, 6 Oktober 2011 | 17:46 | Dibaca : 14597


Sidang Rusman Umar. (tangerangnews / dira)


 

TANGERANG-Sidang mertua Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, yaitu Rusman Umar ,58, dan istrinya, Ayu Wulandira ,44, terkatung-katung. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu sudah ditunda tiga kali, dengan berbagai alasan.

Seyogianya, sidang tuntutan sudah digelar sejak 22 September lalu. Namun sidang batal dilaksanakan, tanpa ada konfirmasi. Beredar kabar, sang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Redy, kecelakaan. Sidang diundur menjadi 29 September, tapi juga batal. Untuk kali ini sama sekali tidak ada konfirmasi.
 
 Maka sidang diagendakan menjadi 6 Oktober. Sejak pagi hari wartawan sudah datang ke PN Tangerang, karena sidang digelar pukul 10.00. Namun wartawan kembali kecewa, karena sidang dibatalkan lagi.

Pembatalan sidang juga tanpa klarifikasi kepada pihak majelis hakim. Bahkan selaku kuasa hukum Rusman Umar dan Ayu, Arias Rahardian, juga tidak tahu. "Saya justru tidak tahu, ada sidang apa tidak. Makanya saya mau tanya dulu pada Panitera," ujar Arias ketika ditemui wartawan.

Syamsul Bahri Harahap, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Rusman Umar, mengaku kecewa atas pembatalan sidang tersebut. "Kami belum dapat kabar sidang ditunda lagi. Rasanya tidak lazim sidang ditunda terus tanpa ada keterangan dari Jaksa," ucapnya.

Menurut Syamsul, sejak pembatalan sidang yang pertama hingga ketiga ini, pihaknya tidak pernah diberitahu secara formal oleh pihak JPU, Redy. "Sesuai prosedur hukum yang berlaku, penundaan sidasng harus dilakukan melalui persidangan dulu. Tapi karena JPU tidak datang, bagaimana saya bisa bersidang," tandasnya.

Menurut Syamsul, majelis hakim sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya, yaitu meskipun sidang dibatalkan, pihaknya tetap mengirim surat penetapan persidangan. "Kewajiban menghadirkan saksi dan terdakwa adalah JPU. Kami hakim hanya menunggu kehadiran mereka untuk diperiksa," ucapnya.

Lebih lanjut kata Syamsul, pembatalan persidangan memang diperbolehkan jika ada salah satu pihak yang tidak siap. Namun pembatalan itu tidak boleh lebih dari masa tahanan terdakwa. "Rusman Umar kini statusnya tahanan PN Tangerang dan kami titipkan ke Lapas Pemuda. Dia sudah ditahan sebulan lebih, sedangkan masa tahanannya 90 hari," ucapnya.

Redy yang dihubungi wartawan, mengatakan sidang ditunda karena terdakwa Rusman Umar, sakit. "Surat sakitnya tadi pagi dikirim kepada Kejari," katanya.

Ketika ditanyakan tuntutan yang akan dijatuhkan kepada Rusman Umar, kata Redy, rencana tuntutan (rentut) dibuat oleh jaksa yang ada di Kejaksaan Agung, bukan dirinya. "Rentut sudah ada tinggal dibacakan. Tapi belum bisa kami ungkap dulu. Harus melalui sidang," ucapnya. (DRA)