TangerangNews.com

Tempat Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Sepatan Tangerang Dibongkar Polda Banten, Jual Rp160 Ribu Per Tabung

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 2 Desember 2025 | 14:20 | Dibaca : 28


Barang bukti pengoplosan gas subsidi di Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin 6 Maret 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Praktik kecurangan penyalahgunaan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Tangerang terbongkar.

Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten berhasil menggerebek sebuah lokasi pengoplosan LPG di Jalan Raya Pakuhaji, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Senin 1 Desember 2025.

Dari penggerebekan tersebut, enam orang ditangkap, termasuk pemilik pangkalan bernama Basoni alias Soni.

Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana menjelaskan bahwa kegiatan ilegal ini sudah berlangsung selama tujuh bulan, tepatnya sejak Juni hingga Desember 2025.

"Pangkalan ini menerima tabung LPG subsidi 3 kg. Pemilik dan para pegawainya menyuntikkan isi gas subsidi 3 kg tersebut ke tabung gas nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg," ujarnya seperti dilansir dari Detikcom, Selasa 2 Desember 2025.

 

Modus Untung Besar dari Gas Melon

Berdasarkan pengakuan Basoni, ia membeli gas LPG subsidi 3 kg dengan harga Rp19.000 per tabung. Setelah disuntik dan dipindahkan ke tabung nonsubsidi, harga jualnya melonjak tajam.

Untuk tabung ukuran 5,5 kg dijual Rp80.000 dan tabung 12 kg dijual Rp140.000 hingga Rp160.000.

"Gas hasil oplosan ini kemudian didistribusikan dan dijual ke sejumlah warung dan restoran di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Yudhis.

 

Enam Tersangka dan Ribuan Barang Bukti Diamankan

Total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni pemilik Basoni, Ansori dan Yanto sebagai penyuntik gas, Nuni sebagai sopir, serta dua kenek Nurjani dan Sulaiman.

"Selain menangkap para pelaku, petugas turut mengamankan 2.043 tabung gas LPG berbagai ukuran, lima unit kendaraan, alat pengoplos, dan segel palsu," jelas Yudhis.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polda Banten untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup Yudhis.