TangerangNews.com

Mahasiswa Demo di Tangerang Soal Polemik Sengketa Lahan Jusuf Kalla, GMTD Sebut Aksi Keliru

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 5 Desember 2025 | 21:52 | Dibaca : 47


Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (SOMASI) menggelar aksi demonstrasi di depan Menara Matahari, Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Jumat 5 Desember 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Sengketa lahan di Makassar antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan PT Hadji Kalla, perusahaan milik mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dibawa ke Tangerang.

Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (SOMASI) menggelar aksi demonstrasi di depan Menara Matahari, Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Jumat 5 Desember 2025.

Dalam aksinya, demonstran menyampaikan keprihatinan atas munculnya konflik agraria yang dialami Wapres RI ke-10 dan ke-12 tersebut.

"Munculnya konflik agraria yang dialami Jusuf Kalla ini cermin ketidak mampuan institusi pemerintah menegakkan peraturan yang ada. Jadi kami menuntut pemerintah pusat menyelesaikan persoalan ini," tegas Yanto, salah satu mahasiswa aksi dari Untirta.

Menanggapi tuntutan itu, GMTD menyampaikan keprihatinan mendalam atas aksi demonstrasi tersebut.

Perseroan menilai aksi demo tersebut keliru, tidak tepat, serta tidak sejalan dengan nilai perdamaian, harmoni, dan penghormatan hukum.

Dalam pernyataannya, Direksi GMTD menegaskan bahwa perselisihan terkait lahan yang menjadi latar aksi telah diselesaikan melalui proses hukum dan dimenangkan GMTD pada seluruh tingkatan pengadilan.

Karena itu, menurut perseroan, upaya membawa isu tersebut ke ruang publik melalui demonstrasi jalanan tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.

 

Lahan Sudah Dieksekusi dan Sah Secara Hukum

GMTD menjelaskan bahwa perkara lahan seluas 16,3 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, telah memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Empat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap semuanya menetapkan GMTD sebagai pemilik sah, yakni putusan PN Makassar (2002), PT Makassar (2002), Mahkamah Agung (2005), serta Peninjauan Kembali (2007).

Selain itu, Pengadilan Negeri Makassar pada 3 November 2025 juga telah melakukan eksekusi pengosongan yang menetapkan lokasi, batas, serta penguasaan sah lahan tersebut.

GMTD menambahkan bahwa legalitas kepemilikan diperkuat oleh rangkaian sertifikat resmi BPN serta PKKPR dari Kementerian Investasi/BKPM pada 15 Oktober 2025.

"Tekanan jalanan tidak dapat menggantikan proses hukum. Kepemilikan legal tidak dapat digugurkan oleh keributan, opini, ataupun tekanan publik," tegas manajemen GMTD. 

 

Dinilai Menyesatkan Publik 

Menurut GMTD, hingga saat ini pihak-pihak yang mendorong demonstrasi tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen kepemilikan yang sah maupun dasar hukum pembebasan tanah di kawasan mandat Tanjung Bunga.

Perseroan menilai bahwa aksi yang dilakukan justru berpotensi menyesatkan publik dan mengalihkan perhatian dari fakta hukum.

GMTD juga menyayangkan jika terdapat upaya melibatkan kelompok mahasiswa untuk mendorong kepentingan komersial melalui informasi yang tidak akurat.

GMTD menegaskan komitmennya untuk terus berjalan dalam koridor hukum, bekerja sama dengan aparat, serta menjaga ketertiban dan transparansi.

Perseroan menyerukan seluruh pihak agar menghormati lembaga hukum Indonesia dan tidak memindahkan persoalan dari jalur yudisial ke jalanan. “Yang menentukan hak adalah fakta hukum, bukan demonstrasi,” tutupnya.

Perseroan juga menilai tidak tepat jika demonstrasi diarahkan ke kantor salah satu pemegang saham GMTD.

Sebagai perusahaan publik yang telah tercatat lebih dari 30 tahun di Bursa Efek Indonesia, GMTD memiliki kepemilikan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah (Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa) dan masyarakat.

Meskipun menilai aksi demonstrasi tersebut tidak berdasar, GMTD menyatakan tetap terbuka untuk dialog yang dilakukan secara tertib, hormat, dan sesuai prosedur hukum.