TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), terkait persoalan pengelolaan sampah yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, isu tersebut dinilai menjadi perhatian publik dan memerlukan penanganan yang serius serta berkelanjutan.
“Terkait isu pengelolaan sampah yang menjadi perhatian publik di sejumlah wilayah. KPK mengingatkan bahwa tata kelola sampah merupakan isu strategis yang memerlukan perencanaan matang, pengawasan berkelanjutan, serta keterlibatan berbagai pihak,” ujar Budi dikutip dari RRI, Rabu, 17 Desember 2025.
Budi menjelaskan, KPK melalui Direktorat Monitoring sebelumnya telah melakukan kajian pada 2020 yang membahas pengelolaan sampah secara terintegrasi dengan sektor kelistrikan.
Kajian tersebut difokuskan pada pengembangan Energi Baru Terbarukan melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah.
“Kajian tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya volume sampah nasional yang diperkirakan mencapai sekitar 64 juta ton per tahun. Sekaligus peluang pemanfaatannya melalui PLTSa,” imbuh Budi.
Menurut KPK, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pengelolaan, tetapi juga menyangkut tata kelola kebijakan, perencanaan jangka panjang, serta pengawasan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan akuntabel.
Peringatan ini diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah, termasuk Pemkot Tangerang Selatan, untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik.