TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang menyita sebanyak 617 botol minuman beralkohol dari berbagai merek untuk menjaga suasana kondusif menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menuturkan Operasi Peredaran Miras ini dilakukan untuk menindaklanjuti penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
”Kami berhasil menjalankan operasi tadi malam secara kondusif, operasi ini menyasar sejumlah warung jamu dan warung lapo di Kecamatan Pinang yang telah melanggar Perda karena memperjualbelikan minuman beralkohol," ujarnya, Rabu 17 Desembe 2025.
Operasi ini ditekankan untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol khususnya menjelang Nataru.
Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang telah mengamankan ratusan botol miras yang disita sebagai barang bukti yang akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang akan menjatuhkan penindakan tegas dengan mewajibkan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
”Kami sudah mengamankan ratusan botol miras yang disita tadi malam, adapun para pelanggarnya akan diproses lebih lanjut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Operasi Peredaran Miras akan terus berlanjut dengan menyasar sejumlah wilayah lainnya untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan menjelang Nataru.
”Tidak hanya malam ini, kami akan terus memasifkan operasi dengan menyasar wilayah-wilayah lain demi menjaga suasana kondusif menjelang Nataru yang tinggal menghitung hari,” tambahnya.