TANGERANGNEWS-Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengambil langkah tegas untuk memastikan kenyamanan warganya.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama Forkopimda dan pengusaha transporter, seluruh operasional truk pengangkut hasil tambang di jalan protokol wilayah Kabupaten Tangerang akan dihentikan sementara.
Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Keputusan tersebut diketok palu dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid di Aula Pendopo Bupati, Kamis 18 Desember 2025.
Kenyamanan Libur Nataru dan Minimalisir Kerusakan Jalan
Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk mematikan usaha transportasi, melainkan untuk mengatur ritme aktivitas pembangunan agar tidak berbenturan dengan hak masyarakat atas rasa aman.
"Sementara kami liburkan dulu operasional truk tambang menyambut Natal dan Tahun Baru, juga musim penghujan. Kami atur supaya aktivitas usaha tetap berjalan. Namun warga masyarakat kami bisa nyaman, aman, dan kondusif," ujarnya.
Selain faktor Nataru, cuaca ekstrem di musim penghujan juga menjadi pertimbangan khusus untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan hambatan lalu lintas di jalan raya.
Langkah ini juga dipicu oleh laporan masif mengenai kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan dengan tonase berlebih (overload).
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas yang selama ini sering diabaikan.
"Keputusan ini diambil menyusul adanya laporan kerusakan jalan yang masif serta ketidakpatuhan sopir terhadap peraturan. Jika kita semua tertib dan disiplin memegang teguh komitmen ini, hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi," tegas Intan.
Sanksi dan Pengawasan Ketat
Pemkab Tangerang bersama kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran di lapangan. Bupati juga memberikan peringatan keras kepada para pengusaha transporter terkait kelaikan kendaraan dan legalitas sopir.
"Ke depan bapak-bapak harus mematuhi peraturan perundangan yang berlaku termasuk peraturan lalu lintas. Jangan sampai sopir tidak punya SIM, bak mobil truk melampaui batas, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di wilayah kami," tegasnya
Dengan adanya kesepakatan yang telah ditandatangani bersama ini, diharapkan suasana menjelang pergantian tahun di Kabupaten Tangerang dapat berlangsung tertib tanpa gangguan aktivitas kendaraan berat di jalur pemukiman dan jalan protokol