TANGERANGNEWS.com-Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menerapkan pelarangan operasional truk tambang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Ketentuan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan para pengusaha jasa angkutan tambang yang beroperasi di Kabupaten Tangerang
"Sementara kami liburkan dulu operasional truk tambang menyambut Natal dan Tahun Baru, juga musim penghujan mulai tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 4 Januari 2026," terang Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Jumat 19 Desember 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Jaenudin menjelaskan, untuk pemantauan pelarangan pada truk tambang, pihaknya akan mendirikan 17 pos pantau dan 3 pos utama.
"Untuk pos utama sendiri, kita tiga yang satu kita di Citra Raya, yang kedua di Summarecon Tangerang, yang ketiga di PIK (Pantai Indah Kapuk)," jelas Jaenudin.
Pihaknya akan memberikan sanksi bagi truk tambang yang masih nekat beroperasi selama pembatasan tersebut.
"Apabila untuk supir truknya, pengelola truknya, dan juga penerima hasil tambang masih beroperasi, sanksi yang diberlakukan yaitu akan ditinjau kembali terhadap perizinan yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah," pungkasnya.