TANGERANGNEWS.com-Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran publik menilai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi sosok yang menjunjung tinggi keadilan tapi malah melakukan pemerasan.
Sosok ketiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yaitu, RZ menjabat Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, RV sebagai Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten, HMK sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra menjelaskan proses penangkapan ketiga jaksa dilakukan dengan prosedur yang berbeda.
Untuk RZ ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Sementara penangkapan RV dan HMK dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ketika KPK melakukan OTT terhadap RZ berhasil diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp900 juta dari kasus pemerasan TKA, " jelas Doni, Minggu 21 Desember 2025.
Selain ketika tersangka tersebut, KPK turut mengamankan dua tersangka lainnya yakni, DF yang merupakan pengacara serta MS yang merupakan penerjemah bahasa.
"Lima tersangka tersebut kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Doni.
Perkara ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap dua terdakwa yang sedang menjalani persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kedua korban tersebut TA warga negara Indonesia dan CL, warga negara Korea Selatan, dengan total uang yang diduga diperas mencapai Rp900 juta.
Kerena perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," tutup Doni.