TANGERANGNEWS.com – Harapan pengolahan sampah menjadi listrik di Kota Tangerang harus berhenti di tengah jalan. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memutus kerja sama Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara.
Kandasnya proyek PSEL ini dipicu terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengubah skema pengolahan sampah menjadi energi terbarukan dan sekaligus mencabut dasar hukum lama proyek PSEL yang selama ini dijalankan di daerah.
Meski proyek strategis tersebut dihentikan, Pemkot Tangerang memastikan pengelolaan sampah harian tetap berjalan normal dan tidak mengganggu pelayanan masyarakat.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan, pengakhiran kerja sama ini merupakan langkah yang tidak terelakkan agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan arah nasional dalam pengembangan energi bersih.
“Perpres 109 Tahun 2025 mewajibkan seluruh kerja sama PSEL berbasis aturan lama untuk diakhiri. Karena itu, Pemkot Tangerang dan PT Oligo sepakat mengakhiri kerja sama secara baik-baik dan sesuai ketentuan,” ujar Sachrudin, Senin 22 Desember 2025.
Sachrudin menepis anggapan bahwa berhentinya proyek PSEL akan memperburuk persoalan sampah di Kota Tangerang. Ia menegaskan, pemerintah daerah justru memperkuat berbagai program pengelolaan sampah yang sudah berjalan.
Saat ini, Pemkot Tangerang mengandalkan pengembangan TPS 3R, optimalisasi RDF (Refuse Derived Fuel), penguatan bank sampah serta mendorong pengurangan sampah langsung dari sumbernya di tingkat rumah tangga dan lingkungan.
Menurutnya, kandasnya proyek PSEL justru menjadi titik balik untuk menata ulang konsep pengolahan sampah menjadi energi agar lebih realistis, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan Kota Tangerang ke depan.
“Ini bukan akhir dari PSEL. Ini jeda untuk menyiapkan skema yang lebih tepat, lebih adaptif, dan benar-benar memberi manfaat bagi daerah,” tegas Sachrudin.
Pemutusan kerjasama dengan Oligo bukan tanpa konsukensi hukum. Mengingat perusahaan peminat ini sudah menginvestasikan untuk proyek PSEL di Kota Tangerang.
Kemungkinan akan ada beban yang harus ditanggung Pemkot terkait pengakhiran kersama ini. Misal, Pemkot harus ada ganti rugi nilai investasi.
"Terkait hal tersebut masih dalam proses permufakatan," jawab Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi saat dikonfirmasi TangerangNews.
Wawan juga pernah menyampaikan, setelah terbitnya Perpres No 109 Tahun 2025 Pemkot Tangerang lebih memilih kerja sama melalui skema aglomerasi Tangerang Raya dalam proyek sampah jadi energi listrik.