TangerangNews.com

261 WNA Dideportasi dari Banten, Didominasi Pekerja Asal China di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 22 Desember 2025 | 22:52 | Dibaca : 32


Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna (tengah) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin (kanan) saat laporan refleksi akhir tahun di Kota Tangerang, Senin 22 Desember 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mencatat telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada sebanyak 899 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di wilayah Banten, sepanjang 2025.

Jumlah kasus tersebut berdasarkan penindakan dari tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) yakni Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yang menjadi satuan kerja paling aktif dengan total 796 tindakan.

Lalu, disusul oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang 75 tindakan dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon sebanyak 28 tindakan.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna mengatakan dari total 899 tindakan hukum tersebut, sebanyak 261 WNA dideportasi ke negara asalnya, 253 WNA dicekal ke Indonesia, 181 WNA ditempatkan di ruang detensi imigrasi dan tindakan lainnya 206 kasus.

Menurutnya penindakan WNA paling banyak terjadi di wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan). Sebab, selain wilayahnya luas, juga banyak terdapat perusahaan atau pabrik yang mempekerjakan WNA.

"Pelanggaran didominasi penyalahgunaan izin tinggal, oleh warga negara Tiongkok (China) karena paling banyak di semua sektor," ujar Felucia saat laporan refleksi akhir tahun di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Senin 22 Desember 2025. 

Selain tindakan administratif berupa deportasi, Imigrasi Banten juga menindak pelanggaran berat melalui jalur hukum pidana atau pro justitia.

Sebanyak 19 kasus telah ditangani sepanjang tahun 2025, dengan rincian 3 kasus telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah), 6 kasus dalam tahap penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan 10 kasus masih dalam tahap pra-penyidikan.

Capaian penegakan hukum ini melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan data laporan, Indeks Penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah Banten mencapai angka 95,65, melampaui target awal sebesar 90,8.

"Capaian ini mencerminkan komitmen Kanwil Imigrasi Banten dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas, profesional, dan berkeadilan," jelas Felucia.

Dengan capaian ini, pihak Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan dan memastikan fungsi keimigrasian memberikan manfaat serta perlindungan nyata bagi masyarakat dan negara.