TangerangNews.com

Dugaan Jual-Beli Jabatan ASN di Kota Serang: Ujian Integritas Birokrasi dan Kepemimpinan Daerah

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 23 Desember 2025 | 20:00 | Dibaca : 61


Aliya Nanda Novitasari, Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


Oleh: Aliya Nanda Novitasari, Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 

 

TANGERANGNEWS.com-Mencuatnya dugaan praktik jual-beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang bukan sekadar isu personal atau pelanggaran administratif biasa. Kasus ini menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah, khususnya terkait integritas birokrasi, profesionalisme ASN, serta komitmen kepemimpinan daerah dalam menegakkan prinsip meritokrasi. Ramainya pemberitaan dari berbagai media menunjukkan bahwa persoalan ini telah berkembang menjadi isu publik yang menuntut kejelasan, transparansi, dan ketegasan sikap pemerintah.

 

1. Jual-Beli Jabatan: Ancaman Nyata terhadap Sistem Merit

Praktik jual-beli jabatan, jika terbukti benar, merupakan pengkhianatan terhadap sistem merit yang menjadi fondasi reformasi birokrasi. Jabatan ASN seharusnya diberikan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas, bukan transaksi finansial atau kedekatan politik. Ketika jabatan diperjualbelikan, maka kualitas pelayanan publik terancam menurun karena posisi strategis diisi oleh individu yang tidak memiliki kapasitas memadai. Dalam jangka panjang, hal ini dapat melahirkan birokrasi yang koruptif, tidak profesional, dan kehilangan kepercayaan publik.

 

2. Pemeriksaan Oknum ASN dan Peran BKPSDM

Langkah BKPSDM Kota Serang yang memanggil dan memeriksa oknum ASN patut diapresiasi sebagai respons awal terhadap kegaduhan publik. Pemeriksaan internal saja tidak cukup bila tidak disertai dengan keterbukaan informasi dan mekanisme pengawasan yang kredibel. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses klarifikasi dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah ada sanksi tegas yang akan dijatuhkan jika pelanggaran terbukti. Tanpa transparansi, proses ini berpotensi dipersepsikan sebagai upaya meredam isu, bukan menuntaskan masalah.

 

3. Seretnya Nama Kepala Daerah: Ujian Kepemimpinan Politik

Ketika dugaan kasus ini menyeret nama Wali Kota Serang, maka persoalannya tidak lagi semata-mata administratif, melainkan telah memasuki ranah etika dan kepemimpinan politik. Kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan birokrasi berjalan bersih dan profesional. Sikap defensif atau pembiaran justru akan memperkuat kecurigaan publik. Sebaliknya, komitmen terbuka untuk mendukung pengusutan secara independen akan menjadi indikator penting apakah kepemimpinan daerah benar-benar berpihak pada reformasi birokrasi.

 

4. Partisipasi Publik dan Perlindungan Pelapor

Dorongan kepada masyarakat untuk melapor merupakan langkah positif, namun harus dibarengi dengan jaminan perlindungan terhadap pelapor (whistleblower). Tanpa perlindungan yang memadai, ajakan melapor hanya akan menjadi slogan kosong. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara serius, aman, dan bebas dari intimidasi. Partisipasi publik adalah elemen penting dalam pengawasan birokrasi, tetapi hanya akan efektif jika negara hadir melindungi warganya.

 

5. Dampak Jangka Panjang bagi Kepercayaan Publik

Kasus dugaan jual-beli jabatan tidak hanya berdampak pada internal birokrasi, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Ketika publik melihat ASN dan elite birokrasi terseret praktik transaksional, maka legitimasi pemerintah akan melemah. Kepercayaan yang runtuh sulit dipulihkan, terutama jika penanganan kasus terkesan lamban atau tidak tegas. Penyelesaian kasus ini akan menjadi preseden penting bagi wajah birokrasi Kota Serang ke depan.

 

Kesimpulan:

Dugaan jual-beli jabatan ASN di Kota Serang menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola birokrasi daerah. Kasus ini harus ditangani secara terbuka, objektif, dan tuntas agar tidak merusak prinsip sistem merit dan profesionalisme ASN. Ketegasan pemerintah daerah, khususnya pimpinan tertinggi, sangat menentukan pemulihan kepercayaan publik serta menjadi penanda komitmen nyata terhadap reformasi birokrasi dan pemerintahan yang bersih.

 

Daftar Pustaka: 

Anwar, K. (2025). ASN Diperiksa Dugaan Jual Beli Jabatan, Seret Nama Wali Kota Serang. banten.idntimes.com.

Aprilia, S. (2025). Heboh! Dugaan Jual Beli ASN di Serang, Plt Kepala BKPSDM Turun Tangan Usut Kasus. pojoksatu.id.

Azhar, M. S. (2025). Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Serang Diusut . Kota Serang: metrotvnews.com.

Bantenstory. (2025). ASN Kota Serang Diperiksa Dugaan Jual Beli Jabatan, Seret Nama Wali Kota. bantenstory.com.

JPNN.COM. (2025). Heboh Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkot Serang, Warga Didorong Melapor. msn.comm.

Juliana, M. R. (2025). BKPSDM Dalami Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan yang Seret Nama Walikota Serang, Begini Perekmbangannya. banten.tribunnews.com.

Maulansyah, A. (2025). BKPSDM Kota Serang Periksa Oknum ASN Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan. bantenekspres.co.id.

Muhilmin, N. (2025). BKPSDM Kota Serang Panggil Oknum ASN yang Diduga Jual Beli Jabatan. radarbanten.co.id.

ppid.serangkota.go.id. (2025). Oknum ASN di Kantor Pemkot Serang Dipanggil untuk Kalrifikasi Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan. Kota Serang : ppid.serangkota.go.id.

Sahlan. (2025). BKPSDM Kota Serang Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan, Motif Diduga Pribadi. banten.inews.id.