TANGERANGNEWS.com- Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menegaskan kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri.
Dalam Pasal 33 ayat 2 UU Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi pasal tersebut dikutip dari CNN Indonesia.
Selain itu, Pasal 21 UU Mata Uang juga mengatur bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, serta transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia.
Namun, terdapat pengecualian untuk transaksi tertentu, seperti pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, hibah dari atau ke luar negeri, perdagangan internasional, simpanan bank dalam valuta asing, serta transaksi pembiayaan internasional.
Sanksi pidana juga dapat dikenakan kepada pihak yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi sebagaimana diatur Pasal 21.
Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa pelanggaran atas kewajiban penggunaan rupiah dapat berujung pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Ketentuan ini kembali menjadi sorotan publik setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pegawai gerai Roti O menolak pembayaran tunai yang dilakukan oleh seorang nenek.
Dalam video tersebut, dinarasikan gerai hanya menerima pembayaran nontunai seperti QRIS.
Peristiwa itu memicu reaksi dari seorang pria yang memprotes kebijakan tersebut karena membuat pelanggan tidak dapat bertransaksi menggunakan uang tunai.
Menanggapi viralnya kejadian tersebut, manajemen Roti O memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi mereka.
Roti O menyebutkan kebijakan penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai diterapkan untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan sekaligus menghadirkan berbagai promo dan potongan harga.
“Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” tulis manajemen Roti O melalui akun Instagram @rotio.indonesia, Minggu, 21 Desember 2025.
Pihak manajemen juga menyatakan telah melakukan evaluasi internal terkait insiden tersebut agar pelayanan ke depan dapat berjalan lebih baik.
“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis Roti O.
Selain itu, manajemen turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuhnya.