TangerangNews.com

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25 | Dibaca : 30


Ilustrasi upah minimum. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40. 

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni pada Rabu, 24 Desember 2025.

Besaran UMP itu dikonfirmasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi. 

“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026 sebesar Rp 3.100.881,40,” bunyi keputusan tersebut. 

UMP Banten 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. 

Dibandingkan tahun sebelumnya, UMP Banten mengalami kenaikan 6,74 persen dari Rp2.905.119,90 pada 2025.

Andra Soni menjelaskan, keputusan itu diambil setelah seluruh tahapan pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi selesai dilakukan.

“Saya telah memutuskan setelah semua lengkap, setelah selesai Pleno Dewan Pengupahan Provinsi. Saya telah memutuskan dan kemudian tadi pagi saya menandatangani (SK),” kata Andra Soni dikutip dari Kompas.

Menurut dia, penetapan UMP dilakukan sesuai formula dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Andra berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah hingga 8 persen tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha. 

“Pertumbuhan ekonomi kita harapkan terus tumbuh, dunia usaha terus berkembang, seiring dengan itu kesejahteraan buruh juga terus meningkat,” ujarnya.

Di tingkat nasional, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengatakan, setelah ditetapkan UMP menjadi acuan wajib bagi perusahaan dalam membayar upah pekerja.

Ketentuan larangan membayar upah di bawah UMP diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Pada Pasal 88E ayat (2) ditegaskan, “Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.” 

Namun, aturan ini secara khusus berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah di perusahaan.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat (2) juncto Pasal 185, pengusaha yang membayar upah di bawah UMP dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun serta denda minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp400 juta.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran pembayaran upah minimum dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.

Bagi pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan UMP, pengaduan dapat diajukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

Sebelum melapor, pekerja dianjurkan melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, laporan dapat disampaikan dengan melampirkan bukti musyawarah yang telah dilakukan.

Selain UMP, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp3.360.078 setelah naik 4,79 persen, Kabupaten Lebak menjadi Rp3.330.010 atau naik 4,97 persen, Kabupaten Tangerang naik 6,31 persen menjadi Rp5.210.377, dan Kabupaten Serang naik 6,61 persen menjadi Rp5.178.521.

Sementara itu, UMK Kota Tangerang ditetapkan Rp5.399.405 atau naik 6,50 persen, Kota Cilegon Rp5.469.922 setelah naik 6,67 persen, Kota Serang menjadi Rp4.665.927 atau naik 5,61 persen, serta Kota Tangerang Selatan naik 5,50 persen menjadi Rp5.247.870.