TangerangNews.com

Ajukan Banding Usai Dipecat, 2 Anggota Polresta Tangerang Terjerat Narkoba Cuma Dimutasi

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 26 Desember 2025 | 16:11 | Dibaca : 44


Ilustrasi pemecatan petugas polisi. (Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)


‎TANGERANGNEWS.com-Seksi Propam Polresta Tangerang menindak sebanyak 10 anggotanya yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Dua di antaranya bahkan terjerat penyalahgunaan narkoba hingga dijatuhi sanksi pemecatan. Namun karena mengajukan banding ke Polda Banten, hukumannya menjadi hanya dimutasi.

Hal itu diungkapkan Kasi Propam Polresta Tangerang AKP Iman Ruspandi, Jumat 26 Desember 2025.

"Yang bersangkutan mengajukan banding dan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, akhirnya bandingnya diterima. Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu diganti dengan hukuman demosi," ujarnya, pada Jumat, 26 Desember 2025.

 

Ragam Pelanggaran: Dari Selingkuh hingga Mangkir Tugas

Selain kasus narkoba yang menjerat dua petugas, Polresta Tangerang juga mencatat rentetan pelanggaran lain. Empat enggota melakukan perselingkuhan hingga perilaku ugal-ugalan saat mengemudikan kendaraan dinas.

‎"Yang perselingkuhan biasanya itu dari istrinya yang melapor,"  terang Iman.

Kemudian, empat anggota lain pelakukan pelanggaran disiplin, mayoritas karena mangkir dari tugas (desersi). Salah satunya bahkan tidak hadir berturut-turut saat ditugaskan mengamankan Pilkada di Serang, Banten.

"Ada yang 13 hari terus tidak hadir dalam petugas pengamanan Pilkada yang kita jadikan BKO di Serang," tutur Iman.

Kini, para personel yang melanggar tersebut harus menjalani sanksi sesuai tingkat kesalahan mereka. Sementara dua oknum narkoba yang batal dipecat akan memulai tugas di tempat baru sebagai bentuk sanksi demosi.