TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.
Pemusnahan ribuan botol miras itu dilakukan dengan cara dilindas mobil steam roller di halaman Kantor Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Jumat 26 Desember 2025.
"Barang bukti sebanyak 135 dus berisi 1.860 botol minuman keras yang dimusnahkan," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Selain itu, Indra menegaskan pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas masyarakat yang terindikasi melakukan pesta miras pada malam pergantian tahun.
"Kami telah meningkatkan kegiatan antisipasi daripada penyakit masyarakat," tegasnya.
Selain miras, pihaknya juga turut memusnahkan sebanyak 70 bilah senjata tajam dan 27 unit knalpot brong. "Sajam dan knalpot kami musnahkan menggunakan mesin gerinda," tutupnya.