TangerangNews.com

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25 | Dibaca : 38


Suasana kemacetan parah di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, akibat arus balik libur panjang Isra Miraj, pada Senin 28 Februari 2022, petang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com- Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

Pihak kepolisian memastikan tidak ada penerapan sistem ganjil genap selama pelaksanaan Operasi Lilin Nataru.

Peniadaan kebijakan tersebut berlaku mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Hal ini diambil untuk memberikan kemudahan mobilitas bagi masyarakat yang memanfaatkan momen libur panjang akhir tahun.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan, Operasi Lilin merupakan operasi yang fokus pada pelayanan dan pengamanan aktivitas masyarakat, termasuk perjalanan wisata.

“Tidak menutup kemungkinan kebijakan ini diperpanjang, melihat situasi arus kendaraan setelah libur Tahun Baru,” ucap Rizky dikutip dari Kompas, Jumat, 26 Desember 2025.

Meski aturan ganjil genap ditiadakan, kepolisian tetap menyiapkan skema pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan.

Rekayasa lalu lintas berupa buka tutup jalur hingga penerapan sistem satu arah atau one way akan diberlakukan secara situasional, menyesuaikan dengan kondisi kepadatan di lapangan.

Berdasarkan pola yang kerap terjadi saat musim liburan, arus kendaraan menuju kawasan Puncak biasanya meningkat sejak pagi hari. 

Dalam kondisi tersebut, one way ke arah atas umumnya diberlakukan mulai sekitar pukul 07.30 WIB dan kembali normal menjelang pukul 10.00 WIB. 

Sementara arus balik ke arah Jakarta biasanya mulai padat pada siang hari, sehingga one way ke bawah kerap diterapkan sekitar pukul 12.30 WIB dan kembali normal sekitar pukul 15.30 WIB.