TangerangNews.com

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Fahrul Dwi Putra | Senin, 29 Desember 2025 | 19:38 | Dibaca : 49


Buruh di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026. 

Hal ini dilakukan untuk menjamin seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang menjalankan ketentuan pengupahan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, penetapan UMK tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten Tahun 2026. 

Pemerintah daerah, kata dia, akan memastikan regulasi itu dijalankan oleh seluruh pelaku usaha.

“Kami telah mengumumkan UMK maupun UMK Sektoral di Kota Tangerang yang mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen. Jadi, awal tahun nanti semua perusahaan harus menerapkan regulasi pengupahan terbaru yang mengalami peningkatan untuk mendorong produktivitas di semua lini,” ujar Ujang, Senin, 29 Desember 2025.

Menurutnya, Pemkot Tangerang telah menyiapkan tim khusus untuk melakukan pemantauan langsung ke perusahaan-perusahaan. 

Pengawasan ini dilakukan agar penyesuaian upah berjalan sesuai ketentuan, mengingat besaran UMK 2026 telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan, perwakilan serikat pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Tangerang.

“ Peningakatan UMK Kota Tangerang telah diterima semua pihak jadi iklim investasi di Kota Tangerang masih tetap kondusif. Di sisi lain, kami akan melakukan pemantauan implementasi regulasi pengupahan terbaru ini bisa dilaksanakan di semua perusahaan,” tambahnya.

Ujang menilai, kesepakatan yang tercapai diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Pemerintah daerah juga berharap kenaikan UMK dapat menjadi pendorong bagi peningkatan kinerja industri sekaligus berdampak pada kesejahteraan tenaga kerja.

“Kami mengimbau kepada semua perusahaan dapat menyesuaikan dengan regulasi pengupahan terbaru secara tanggung jawab, serta para pekerja dapat terus meningkatkan produktivitas kerjanya. Jadi buruhnya sejahtera, perusahaannya ikut maju,” pungkasnya.