TangerangNews.com

Tembus Puluhan Juta, Segini Besaran Penghasilan Matel

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 1 Januari 2026 | 19:48 | Dibaca : 46


Mata elang yang hendak menarik paksa motor milik Sangki Wahyudin, warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis 26 Oktober 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)


TANGERANGNEWS.com- Nasabah yang menunggak pembayaran pinjaman kerap berhadapan dengan debt collector yang juga dikenal mata elang (matel).

Profesi ini sering dipersepsikan negatif lantaran praktik penagihan yang dinilai kasar atau tidak sesuai aturan. Namun di balik citra tersebut, pekerjaan debt collector ternyata menawarkan penghasilan yang tidak sedikit.

Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan leasing kendaraan di Indonesia Budi Baonk mengungkapkan, bayaran debt collector dalam kasus kredit kendaraan bermotor ditentukan melalui kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dan perusahaan jasa penagihan eksternal. Kesepakatan itu berlaku sejak surat kuasa penagihan diterbitkan oleh pihak leasing.

"Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta," ungkap Budi kepada CNBC Indonesia pada 2023 lalu, dikutip Kamis, 1 Januari 2026.

Menurut Budi, besaran komisi tersebut tidak bersifat seragam. Nilainya dipengaruhi oleh jenis dan nilai kendaraan yang ditarik. 

Kendaraan keluaran terbaru umumnya dihargai lebih tinggi dibanding unit lama. Selain itu, reputasi dan rekam jejak perusahaan jasa penagihan juga menjadi faktor penentu besaran bayaran.

Meski kontroversial, profesi debt collector secara hukum diperbolehkan. Hal itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang penyelenggara jasa keuangan. 

Dalam Pasal 62 aturan tersebut ditegaskan bahwa penagihan wajib dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.

Penyelenggara jasa keuangan diwajibkan memastikan penagihan tidak disertai ancaman, tindakan yang mempermalukan konsumen, intimidasi, maupun dilakukan secara berulang-ulang. 

Aturan juga membatasi waktu penagihan, yakni hanya boleh dilakukan pada Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat, di alamat domisili konsumen. Penagihan di luar ketentuan itu hanya dapat dilakukan atas persetujuan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengimbau perlindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab pemenuhan kewajiban pembayaran.

"Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa," kata Kiki.

Ia menyarankan konsumen yang mengalami kesulitan pembayaran untuk bersikap proaktif mengajukan restrukturisasi kredit kepada lembaga keuangan terkait. Namun, keputusan mengenai restrukturisasi sepenuhnya berada di tangan perusahaan pembiayaan.

"Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," ujarnya.

OJK juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang beritikad buruk dan sengaja menghindari kewajiban pembayaran kredit.

"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Sarjito.