TANGERANGNEWS.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi utang pinjaman daring atau pinjaman online (pinjl) masyarakat di Provinsi Banten mencapai Rp 6,82 triliun hingga Oktober 2025.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi menyampaikan, secara umum industri keuangan non-bank di Banten berada dalam kondisi positif dan relatif stabil.
Kinerja tersebut terlihat pada subsektor perusahaan pembiayaan, pinjaman daring, perasuransian, hingga penjaminan.
Hingga Oktober 2025, piutang pembiayaan di Banten tercatat mencapai Rp 35,53 triliun atau tumbuh 3,57 persen secara tahunan, dengan tingkat pembiayaan bermasalah berada di angka 3,21 persen.
Sementara pada sektor pinjaman daring, jumlah rekening aktif mencapai 1,68 juta dengan pertumbuhan nilai outstanding yang cukup signifikan.
“Pada sektor pinjaman daring, per Oktober 2025, si Banten mencatat 1,68 juta rekening aktif dengan outstanding Rp 6,82 triliun tumbuh 15,73 persen year to date dan tingkat wanprestasi 90 sebesar 2,01 persen,” kata Edwin dikutip dari Kompas.com, Jumat, 2 Januari 2026.
Di sisi lain, sektor perasuransian justru menunjukkan tren berbeda. Premi asuransi jiwa di Banten mengalami penurunan 5,93 persen secara tahunan menjadi Rp 5,16 triliun.
Penurunan juga terjadi pada premi asuransi umum yang turun 3,30 persen yoy menjadi Rp 2,06 triliun.
“Klaim asuransi jiwa naik 1,59 persen yoy menjadi Rp 4,07 triliun dan klaim asuransi umum turun 19,75 persen yoy menjadi Rp 810 miliar,” ujar Edwin.
Untuk subsektor penjaminan, nilai investasi di Banten justru mencatat kenaikan cukup tinggi, yakni 23,30 persen yoy menjadi Rp 7,81 triliun.
Menurut Edwin, capaian tersebut mencerminkan upaya berkelanjutan industri keuangan non-bank dalam menjaga stabilitas dan memperluas akses layanan keuangan.
Selain kinerja industri, OJK juga menyoroti pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.
Sepanjang periode tersebut, pengaduan paling banyak berasal dari sektor pinjaman daring dengan porsi 47,38 persen, disusul perbankan 32,19 persen, serta perusahaan pembiayaan 17,16 persen.
“Dengan masalah serupa, yakni perilaku penagihan 45,09 persen, restrukturisasi kredit 8,27 persen, dan penipuan/pembobolan rekening 7,08 persen,” ujar Edwin.
APPK juga mencatat adanya 1.973 informasi dugaan fintech ilegal serta 41 informasi terkait investasi ilegal.
Menyikapi hal itu, OJK kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan keuangan digital.
“OJK mengimbau masyarakat selalu memeriksa legalitas entitas sebelum menerima tawaran pinjaman online, investasi, atau pekerjaan paruh waktu,” kata dia.