TangerangNews.com

Guru Ngaji di Tangerang Habisi Nyawa Teman Demi Tutup Utang Judi Online

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 2 Januari 2026 | 17:34 | Dibaca : 41


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada membeberkan fakta guru ngaji yang membunuh temannya di Jambe, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


TANGERANGNEWS.com-Motif pembunuhan yang dilakukan Abdul Mugni, 23, seorang guru ngaji di salah satu pesantren di Tangerang, akhirnya terbongkar.

Pria lulusan universitas Islam di Serang, Banten ini diringkus polisi setelah secara keji membunuh temannya sendiri, Abdul Aziz, 19, hanya karena perkara utang piutang yang berawal dari jeratan judi online (judol).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah rasa sakit hati dan terancam karena pelaku ditagih utang sebesar Rp1,4 juta oleh korban.

"Karena merasa terancam korban akan lapor polisi jika utang tidak dibayar, pelaku akhirnya berencana membunuh korban," jelas Indra Jumat 2 Januari 2026.

Aksi sadis ini direncanakan pelaku dengan matang. Pada hari kejadian, pelaku meminta korban mengantarnya ke Desa Janggungeun, Kecamatan Jambe, dengan dalih ingin mengambil uang di rumah kakaknya untuk melunasi utang.

Namun, di tengah jalan, pelaku meminta korban berhenti dengan alasan ingin buang air kecil. Saat korban lengah, pelaku langsung menghujamkan pisau ke tubuh korban berkali-kali hingga tewas di tempat.

 

Uang Korban Kembali Digunakan untuk Judol

Setelah menghabisi nyawa korban dan membuang jasadnya di semak-semak, pelaku membawa kabur sepeda motor, uang tunai Rp3 juta, dan dua ponsel milik korban.

Pelaku membuang motor korban ke Danau Pemda Tigaraksa untuk menghilangkan jejak. Kemudian kabur ke Serang dengan naik KRL.

"Uang korban yang dicuri digunakan untuk membayar kontrakan di Serang dan kembali bermain judi online," terang Indra.

 

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pelarian Abdul Mugni berakhir setelah polisi berhasil melacak persembunyiannya di Serang, Banten. Kini, sang guru ngaji harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan).

"Ancaman pidana maksimal adalah penjara seumur hidup," tegas Kapolresta Tangerang.