TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan sementara aktivitas pengolahan sampah domestik yang dikirim dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Sebagaimana diketahui, pengolahan tersebut dilakukan menggunakan insinerator milik perusahaan swasta, namun belakangan dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan serta persetujuan lingkungan.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, langkah penghentian diambil setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam aktivitas pengolahan sampah tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini dilakukan untuk mencegah potensi dampak lingkungan sekaligus melindungi masyarakat sekitar lokasi kegiatan.
"Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar," kata Rudy dikutip dari Detikcom, Rabu, 14 Januari 2026.
Sampah yang diproses di lokasi tersebut berasal dari Kota Tangsel dengan volume sekitar 200 ton per hari.
Sebelum keputusan penghentian diambil, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aspek kegiatan, termasuk legalitas dan dampak lingkungan.
"Terutama terkait perizinan usaha, aspek dampak lingkungan, serta persetujuan lingkungan. Termasuk di dalamnya memastikan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar atau belum," jelas Rudy.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Tengku Mulya menjelaskan, perusahaan swasta yang bersangkutan memang telah mengantongi izin untuk sejumlah kegiatan usaha.
Izin tersebut mencakup industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian insinerator untuk mengolah limbah yang berasal dari aktivitas industrinya sendiri.
Namun, kata dia, pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan merupakan aktivitas yang berbeda dan tidak tercantum dalam izin usaha maupun persetujuan lingkungan yang telah dimiliki.
"Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut," tegasnya.
Di sisi lain, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sebelumnya menyatakan, sampah dari wilayahnya tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir milik pemerintah daerah di Cileungsi.
"Iya, betul (dikelola pabrik kertas bukan dibuang ke TPA)," kata Benyamin.
Menurut Benyamin, kerja sama pengelolaan sampah tersebut merupakan hubungan langsung antara Pemerintah Kota Tangsel dengan perusahaan swasta.
Ia menyebut perusahaan yang ditunjuk telah memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.
"Di Cileungsi itu perusahaan swasta (pabrik kertas) yang sudah punya amdal dan izin lainnya. Jadi hubungannya pemkot dengan swasta," katanya.