TangerangNews.com

Tramadol dan Hexymer Kerap Dipakai Pelajar Tangerang Buat Tawuran

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 16 Januari 2026 | 21:16 | Dibaca : 85


Obat keras yang diamankan aparat kepolisian Polres Metro Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota mengungkap fakta bahwa konsumsi obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer kerap dijadikan dorongan nyali bagi para remaja di Tangerang untuk tawuran.

Hal itu dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari. Ia menegaskan bahwa ada korelasi kuat antara peredaran obat keras ini dengan meningkatnya kriminalitas remaja di wilayah hukumnya.

"Peredaran obat berbahaya ini sangat meresahkan dan berdampak langsung terhadap meningkatnya aksi tawuran. Ini menjadi pemicu (trigger) mereka melakukan tindakan nekat," ujarnya, Jumat 15 Januari 2026.

Efek dari obat-obatan jenis ini memang dikenal dapat menghilangkan rasa takut dan meningkatkan agresivitas, yang sering kali disalahgunakan oleh pelajar sebelum terlibat bentrokan fisik.

“Oleh karena itu, kami lakukan penindakan tegas sebagai langkah preventif dan represif,” tegas Kapolres.

Beberapa minggu terakhir penangkapan terhadap penjual obat keras ilegal di wilayah hukum Poles Metro Tangerang Kota gencar dilakukan.

Seperti, dalam operasi yang digelar pada 13–14 Januari 2026, polisi berhasil meringkus dua pengedar di lokasi berbeda dan menyita ratusan butir pil obat keras yang siap edar.

TKP pertama berada di Pos Darussalam Selatan I, Kelurahan Batu Sari, Kecamatan Batuceper, di mana petugas mengamankan tersangka KJ, 23.

Dari tangan tersangka, polisi menyita Tramadol, 99 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.

Sementara itu, pada TKP kedua di Jalan Telkom, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, petugas mengamankan tersangka MR, 22, dengan barang bukti 340 butir Tramadol dan 436 butir Eximer, uang hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17/2023 tentang Kesehatan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan pengembangan jaringan peredaran obat berbahaya tersebut," kata Kapolres.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam pengawasan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan tokoh lingkungan, untuk bersama-sama mengawasi pergaulan remaja dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal harap hubungi call center kami di 110,” tambahnya.