TangerangNews.com

Beli dari Kampung Ambon, Pengedar Sabu di Jatiuwung Diringkus

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 20 Januari 2026 | 14:52 | Dibaca : 252


Barang bukti sabtu yang diamankan dari pria di Jatiuwung, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Pinang mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Pelaku berinisial A, 44, diamankan pada Senin sore, 19 Januari 2026, di Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tiga paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,5 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelasakan berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

"Pelaku juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kampung Ambon, Cengkareng," katanya, Selasa 20 Januari 2026.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diproses sesuai ketentuan KUHP baru yaitu Undang Undang No 1 tahun 2023  Pasal 609 Jo Pasal 610 KUHP serta ketentuan perundang-undangan terkait narkotika.

Kapolres menambahkan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.