TangerangNews.com

Kejari Tangerang Dituntut Tuntaskan Kasus KPUD

| Jumat, 22 Mei 2009 | 18:41 | Dibaca : 530

TANGERANGNEWS- Anggota dari KMPT (Koalisi Masyarakat Peduli Pemilu Kota Tangerang) mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Tangerang, Jumat (22/5). Mereka menuntut Kejaksaan untuk menuntaskan kasus penggelembungan suara yang dilakukan KPUD Kota Tangerang. “Kejaksaan harus menindak tegas dan menuntut anggota KPUD beserta jajaran lainnya yang diduga kuat telah melakukan kejahatan dalam Pemilu,” kata anggota KMPT Ibnu Jandi saat mengatakan pernyataannya di ruang pertemuan Kejati Tangerang. Menurut Ibnu, tindakan yang telah dilakukan anggota KPUD telah mencoreng nama baik lembaga tersebut. Sehingga, kata dia, dikhawatirkan masyarakat yang kecewa menjadi tidak percaya terhadap pelaksanaan pemilu Pilpres. Ibnu menilai, jika kejaksaan dapat melakukan penegakan hukum yang sebenar-benarnya, Kejati Tangerang akan menjadi contoh masyarakat sebagai lembaga hukum yang jujur dan adil. “Untuk itu kejaksaan diharapkan agar mampu menegakkan suspermasi hukum secara profesional dan proposional,” ungkapnya. Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejati Tangerang Irfan Jaya mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap berkas kasus pidana Ketua KPUD yang telah diserahkan dari kepolisian. Dirinya juga menginginkan pelaksanaan pemilu yang aman dan bersih serta menindak kasus pidana sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kita masih mendalami berkas kasus tersebut, kita juga memprosesnya tanpa sikap diskriminatif atau pilih kasih,” ucapnya.(rangga)