TangerangNews.com

Bareskrim Bongkar Sindikat SMS Blast E-Tilang Palsu, Kejar Pelaku Sampai Banten

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 29 Januari 2026 | 22:00 | Dibaca : 41


Ilustrasi kejahatan siber phishing modus SMS e-tilang palsu. (Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan siber berskala besar yang mencatut institusi Kejaksaan Agung.

Sindikat ini menguras kantong masyarakat dengan modus SMS Blast Phishing yang menyamar sebagai notifikasi resmi e-tilang.

Komplotan ini bekerja secara rapi dengan menyebarkan pesan singkat (SMS) secara masif kepada nomor acak. Pesan tersebut berisi tautan (link) yang mengarahkan korban ke situs web e-tilang palsu.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa situs tersebut dirancang sedemikian rupa agar terlihat identik dengan laman resmi pemerintah.

Begitu korban mengeklik dan mengikuti instruksi di laman tersebut, data pribadi hingga akses finansial mereka berada dalam genggaman pelaku.

"Awalnya ditemukan 11 link phishing, namun setelah dikembangkan, ternyata ada 135 link phishing dan belasan nomor telepon internasional yang digunakan untuk menjaring korban di berbagai wilayah," ujar Jenderal Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin 26 Januari 2026, lalu.

 

Pengejaran hingga ke Banten

Pengungkapan ini bermula dari laporan Kejaksaan Agung pada Desember 2025. Tim Siber Polri kemudian melakukan pelacakan digital yang membawa mereka pada temuan kasus serupa di Palu, Sulawesi Tengah.

Tak butuh waktu lama, tim penyidik langsung melakukan pengejaran fisik secara maraton. Perburuan jejak digital ini mengarah ke dua titik utama di Pulau Jawa, yakni Jawa Tengah dan Banten. Di lokasi-lokasi inilah, polisi berhasil meringkus para pelaku yang memiliki peran spesifik.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Peran mereka mulai dari operator mesin SMS Blast hingga penyedia ribuan kartu SIM.

Sejumlah barang bukti teknis yang disita memperlihatkan betapa masifnya operasi mereka yakni puluhan perangkat SIM Box (alat pengirim SMS massal), ratusan kartu SIM dari berbagai operator seluler, perangkat komputer dan ponsel pintar, buku rekening bank yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

"Saat ini kami telah mengamankan 3 tersangka dan kasus ini terus kami kembangkan untuk menyasar jaringan yang lebih luas," tegas Kapolri.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap pesan singkat yang meminta akses ke tautan tertentu, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah namun menggunakan nomor yang tidak resmi.