TangerangNews.com

Polda Metro Jaya Sita 5,3 Kg Sabu dari 2 Pengedar di Tangsel

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 30 Januari 2026 | 18:44 | Dibaca : 45


Ilustrasi Sabu-sabu (Istimewa / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,3 kilogram (bruto) di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang pria berinisial S, 47, dan L, 38, pada Rabu 28 Januari 2026.

 

Kronologi Penangkapan 

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka S di bawah kolong jalan layang (flyover) Setu Sasak Tinggi, Pamulang, sekitar pukul 14.40 WIB.

"Dari tangan tersangka S, ditemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip kecil berisi sabu seberat 6 gram," ujar Edy seperti dilansir dari Antaranews, Jumat 30 Januari 2026.

Setelah menginterogasi S, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciputat. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka L beserta barang bukti dalam jumlah besar.

"Di kontrakan tersebut, kami menemukan puluhan paket sabu dalam plastik klip besar dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, serta tiga unit telepon genggam," lanjut Edy.

 

Total Barang Bukti 5,3 Kilogram

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, total barang bukti sabu yang disita mencapai 5,3 kg. AKP Edy menegaskan bahwa seluruh barang bukti dan kedua tersangka kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Tangsel.