TangerangNews.com

TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 30 Januari 2026 | 19:30 | Dibaca : 281


Tumpukan Sampah di TPA Cipeucang, Serpong, Kota Tangsel, Senin 22 Desember 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, resmi melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).

Gugatan ini dipicu oleh krisis pengelolaan sampah serta pencemaran bau menyengat dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang tak kunjung teratasi.

 

Tuntut Kompensasi Kesehatan dan Devaluasi Properti

Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara 194/pdt.G/2026/PN Tng, warga menuntut ganti rugi total senilai Rp21,6 miliar.

Nilai tersebut mencakup kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh sekitar 1.200 kepala keluarga di 10 RT.

Ketua RW 14 Rawabuntu, Muchamad Yusuf, 56, menjelaskan bahwa pencemaran udara diduga telah memicu gangguan kesehatan massal, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Selain itu, kondisi lingkungan yang memburuk berdampak langsung pada nilai investasi properti mereka.

“Ada kerugian materiil dan immateriil secara kolektif. Misal harga rumah saya Rp3 miliar, karena tahu lingkungan dan udara tidak bagus, maka turunlah angkanya,” ungkap Yusuf, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat 30 Januari 2026.

 

5.000 Jiwa Terdampak

Data warga menyebutkan sekitar 5.000 jiwa terdampak langsung oleh aroma sampah dari TPA Cipeucang. Gugatan ini menjadi akumulasi dari keluhan warga yang merasa hak atas lingkungan hidup yang sehat telah terabaikan selama bertahun-tahun.

Melalui mekanisme class action, warga berharap pengadilan dapat memaksa pemerintah dan pengembang kawasan untuk melakukan pemulihan lingkungan secara serius serta memberikan kompensasi atas penurunan kualitas hidup mereka.

Setelah gugatan didaftarkan pada pada 8 Januari 2026, Pengadilan Negeri Tangerang telah menjadwalkan sidang perdana kasus ini pada Rabu, 4 Februari 2026.

Fokus persidangan akan menyoroti tanggung jawab para tergugat dalam mengelola residu sampah perkotaan yang berdampak pada kawasan permukiman di sekitarnya.