TangerangNews.com

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan di Cipondoh, Diperiksa Rabu Besok

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 1 Februari 2026 | 17:16 | Dibaca : 141


Bahar bin Smith (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Penetapan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, pada Minggu 1 Februari 2026.

"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," katanya seperti dilansir dari Kompas.com.

 

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan kekerasan ini terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Kejadian bermula ketika korban datang dengan niat awal untuk mendengarkan ceramah dari tersangka.

Namun, situasi memanas saat korban mencoba mendekat untuk bersalaman dengan Bahar. Berdasarkan keterangan kepolisian, langkah korban dihadang oleh sekelompok orang pengawal kegiatan.

"Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, di mana terjadi kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius atau babak belur," terang Awaludin.

Kasus ini mulai diproses setelah istri korban, yang berinisial R, membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

 

Agenda Pemanggilan

Pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik pada Rabu, 4 Februari 2026," tutup Awaludin.