TangerangNews.com

Sekolah di Tangerang Mulai Diberlakukan Pembatasan Gadget

Muhamad Yusri Hidayat | Selasa, 3 Februari 2026 | 15:52 | Dibaca : 91


Ilustrasi siswa menggunakan HP saat jam pelajaran di sekolah. (Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)


‎TANGERANGNEWS.com-Sekolah tingkat SMA di Kabupaten Tangerang mulai menerapkan kebijakan pembatasan gadget bagi siswa. 

‎Kebijakan tersebut dilakukan menyusul adanya Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0374 -Dindikbud/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SKh negeri/swasta di Provinsi Banten. ‎

‎Implementasi kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama tiga bulan, mulai bulan Februari sampai bulan April 2026. Kemudian akan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

‎Kepala Seksi SMK/SKh Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten Maksis Sakhabi mengatakan, kebijakan ini diterapkan mulai Senin 2 Februari 2026. 

‎"Nah mulai kemarin, kebijakan itu rata-rata mulai diberlakukan oleh Satuan Pendidikan di Tangerang," ujarnya, pada Selasa 3 Februari 2026.

‎Maksis menjelaskan, kebijakan ini dilakukan pada siswa, guru dan juga tenaga kependidikan agar siswa fokus pada pembelajaran, sehingga dapat meningkatkan prestasi belajar dan juga mengurangi dampak resiko negatif dari penggunaan alat komunikasi yang tidak terkontrol.

‎"Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya Pemprov Banten untuk menghindari dampak negatif penggunaan teknologi informasi di lingkungan satuan pendidikan, agar tercipta lingkungan belajar yang fokus dan terarah pada pembelajaran," jelas Maksis. 

‎Menurutnya, sekolah yang akan menerapkan kebijakan tersebut perlu melakukan beberapa langkah secara komprehensif. 

‎Langkah-langkah tersebut yaitu, satu sekolah atau satuan pendidikan wajib mensosialisasikan baik itu ke murid maupun ke orang tua tentang pembatasan penggunaan gawai tersebut. 

‎"Sosialisasi itu dilakukan agar wali murid tahu bahwa kebijakan ini merupakan pembatasan bukan pelarangan, agar anak-anak bisa fokus pada pembelajaran," tutur Maksis. 

‎Selanjutnya, sekolah wajib menyiapkan atau memfasilitasi untuk pengumpulan alat gawai tersebut. Lalu, sekolah juga wajib menyampaikan nomor kontak darurat sebagai bentuk upaya tetap melayani komunikasi. 

‎"Sekolah atau satuan pendidikan wajib memfasilitasi pengumpulannya supaya tidak terjadi chaos seperti kehilangan," katanya. 

‎"Ketika darurat, orang tua murif misalnya ada perlu di jam belajar perlu menghubungi putra-putrinya, kan bisa melalui nomor kontak darurat yang disiapkan oleh satuan pendidikan," lanjutnya. 

‎Maksis menegaskan, pihak sekolah wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang berisi guru dan perwakilan siswa (OSIS) untuk memonitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut. 

‎"Misalnya ada orang yang tidak mengumpulkan gawai ini, nanti bakal diberi sanksi yang dibuat Satgas, yang penting sanksinya mengarah ke edukasi, tidak boleh ada sanksi fisik atau kerasan," tegasnya. 

‎Selain itu, kata Maksis, kebijakan ini akan memberikan pengecualian pada beberapa mata pelajaran yang membutuhkan penggunaan gadget sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar dan harus berkoordinasi dengan Satgas. 

‎"Misalnya, kalau di SMK ada jurusan Desain Komunikasi Visual. Nanti saat praktik, anak-anak membuat video itu boleh dalam konteks pembelajaran," katanya.