TangerangNews.com

Pemkab Tangerang Bergerak Cepat Fasilitasi Pemulangan 13 PMI Non-Prosedural

Advertorial | Rabu, 4 Februari 2026 | 18:18 | Dibaca : 49


Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menegaskan komitmennya dalam melindungi warga yang bekerja di luar negeri.

Tercatat sejak tahun 2025 hingga Februari 2026, Pemkab Tangerang tengah menangani aduan 13 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang meminta bantuan pemulangan ke tanah air.

‎Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengatakan 13 orang PMI ilegal itu merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW).

‎"Dari 13 aduan, 11 aduan kami terima tahun 2025, dan 2 aduan kami terima 2026," ujarnya, pada Rabu 4 Februari 2026.

‎Rudi merinci, ke-13 PMI ilegal itu berasal dari 7 kecamatan di Kabupaten Tangerang yakni Kecamatan Balaraja ada 2 orang, Kronjo 6, Rajeg 1, Teluknaga 1, Mauk 1, Mekar Baru 1, Pakuhaji 1 orang.

Adapun mereka bekerja di negara Arab Saudi dan Uni Emirat Arab sebagai Asisten Rumah Tangga. 

‎"Mereka yang minta dipulangkan karena sakit, ada juga yang mengalami tindak kekerasan dari majikan dan ada yang dituduh mencuri," tambah Rudi.

‎Rudi menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan juga Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk memulangkan PMI tersebut. 

‎"Setelah mendapatkan laporan kami memverifikasi identitas PMI tersebut ke pihak keluarga serta berkoordinasi dengan kementerian terkait, dan 2 PMI asal Kronjo sudah berhasil dipulangkan ke Indonesia," tegasnya. 

‎Rudi mengimbau, untuk para calon PMI yang ingin bekerja untuk lapor ke Disnaker untuk mencari tahu mana yayasan penyalur tenaga kerja yang sudah berizin. 

‎"Boleh berangkat kerja keluar negeri tapi harus dengan prosedural ikuti tahapannya. Jangan tergiur dengan pekerjaan ke luar negeri tanpa kompetensi, atau dengan kemudahan," katanya.

Sementara itu, kasus seorang PMI asal Pakuhaji bernama Nur Afni yang meminta dipulangkan dari Arab Saudi karena sakit, juga menjadi perhatian Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid.

Ia menginstruksikan jajaran terkait untuk menindaklanjuti kasus viral tersebut.

Atas arahan itu, Disnaker Kabupaten Tangerang dan Camat Kronjo telah mendatangi rumah sponsor/yayasan yang diduga menjadi penyalur Nur Afni ke Syarikah Al Mawarid, Arab Saudi.

Dalam informasi yang beredar, Nur Afni dikabarkan dalam kondisi sakit dan meminta bantuan untuk segera dipulangkan ke Indonesia.

Berdasarkan informasi awal yang berkembang, Nur diduga diberangkatkan secara non-prosedural dan tidak terdaftar di Disnaker Kabupaten Tangerang.

Jika dugaan ini terbukti, maka proses penempatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan penempatan dan perlindungan PMI sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap penempatan tenaga kerja ke luar negeri wajib melalui jalur resmi agar pekerja mendapatkan perlindungan hukum, jaminan kesehatan, serta akses bantuan dari perwakilan RI di negara penempatan," pungkas Rudi Lesmana.

 

Sponsor Diminta Segera Pulangkan PMI

Dalam pertemuan tersebut, pihak Disnaker dan kecamatan menyampaikan permintaan tegas kepada sponsor.

“Kami meminta pihak sponsor yang memberangkatkan untuk segera bertanggung jawab dan mengupayakan pemulangan PMI yang sedang sakit tersebut ke Indonesia secepatnya,” ujar Rudi Lesmana.

Pihak kecamatan juga menekankan bahwa keselamatan warga menjadi prioritas utama dan meminta sponsor menunjukkan tanggung jawab moral maupun hukum.

Dalam klarifikasi itu, pihak sponsor/yayasan disebut menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dan berjanji akan mengupayakan pemulangan Nur Afni ke Indonesia.

Komitmen tersebut akan terus dipantau oleh pihak kecamatan dan Disnaker Kabupaten Tangerang. Langkah ini disebut sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam situasi darurat kemanusiaan yang dialami PMI.