TangerangNews.com

Ganti Menteri Ganti Kurikulum: Siklus Penghancur Pendidikan Indonesia

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 4 Februari 2026 | 20:57 | Dibaca : 128


Raffael Antonio Pinasti, Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Yuppentek Indonesia. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


Oleh: Raffael Antonio Pinasti, Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Yuppentek Indonesia

 

TANGERANGNEWS.com-Sejak tahun 1975 hingga hari ini, Indonesia telah mengalami lebih dari 10 kali perubahan kurikulum nasional (1975, 1984, 1994, 2004, 2006, 2013, Kurikulum Darurat, Kurikulum Merdeka, dan variasinya). Pola ini menunjukkan bahwa kurikulum bersifat politis, sangat bergantung pada visi menteri yang menjabat.

Hal  ini berdampak pada waktu implementasi yang selalu lebih pendek daripada waktu evaluasi hasil belajar. Juga guru dan sekolah tidak pernah mencapai fase mature implementation, atau fase pengembangan dan penerapan yang matang.

Pergantian kebijakan pendidikan yang cepat (kurikulum, asesmen, metode) membuat sekolah dan guru sulit beradaptasi. Siswa-siswi di sekolah pun sulit untuk menerima perubahan kurikulum secara menyeluruh.

Kurikulum sering berubah mengikuti arah politik, bukan evaluasi akademik jangka panjang. Guru, siswa, serta sekolah terkesan menjadi kelinci percobaan kebijakan tanpa pernah ada hasil yang jelas. Ini mencerminkan lemahnya kesinambungan kebijakan pendidikan.

 

Data PISA Tahun 2022 dan Realita Penerapan

Data Programme for Intrenational Student Assasment (PISA) tahun 2022 menunjukkan skor literasi matematika dan sains Indonesia menurun, menempatkannya di peringkat 69 dari 80 negara. Skor kemampuan literasi membaca anak di Indonesia menjadi 359 poin, turun dari 371 pada data tahun 2018.

Ini menunjukkan bahwa frekuensi perubahan kurikulum tidak berkorelasi positif dengan peningkatan hasil belajar, bahkan cenderung stagnan atau menurun. Artinya, masalah utama bukan kekurangan inovasi, tetapi ketiadaan stabilitas kebijakan.

Hari ini kita masih bertanya-tanya, apakah jika menteri pendidikan kembali berganti, maka kurikulum akan terus berganti?

 

Curriculum Lock-In Act (CLA)

Curriculum Lock-In Act (CLA) atau penguncian kurikulum adalah usulan kebijakan untuk pemerintah Indonesia agar kurikulum tak selalu berganti. Penguncian kurikulum ini dalam jangka waktu minimal per 10 tahun. Hal ini agar kurikulum yang diterapkan dapat memperoleh data maksimal tentang bagaimana pelaksanaan kurikulum tersebut selama jangka waktu 10 tahun. 

Salah satu tujuan CLA adalah menciptakan stabilitas kebijakan pendidikan jangka panjang. Ini dikarenakan masalah yang sering ditemukan adalah guru dan siswa selalu berada dalam fase adaptasi, bukan implementasi matang kurikulum tersebut.

Para guru juga mendapatkan waktu yang cukup untuk menguasai Pedagogi dengan masa transisi dan adaptasi yang ada sehingga metode belajar mengajar terkesan lebih mendalam dan penyampaian materi lebih tajam.

Selain itu, evaluasi kurikulum di dalam internal pemerintahan lebih terukur dan mendalam. Saat ini kebijakan diubah berdasarkan opini, bukan bukti data lapangan. Dengan CLA, keputusan kebijakan dapat berubah berbasis data jangka panjang, bukan asumsi ataupun tekanan politik.

CLA tidak bertujuan mengunci agar tidak berubah, melainkan mengunci agar system yang diimplementasikan sempat untuk bekerja dan dapat dievaluasi dengan benar serta menyeluruh. CLA bukan anti-reformasi, melainkan anti-reformasi impulsif.

 

Penerapan Curriculum Lock-In Act (CLA)

Kementerian Pendidikan tidak berwenang mengganti kurikulum inti minimal selama 10 tahun, tetapi boleh merubah konten atau sistem penerapan kurang lebih 5-10% per tahun dan bukan merubah capaian kompetensi inti.

Revisi secara total dapat dipertimbangkan bila 2 siklus PISA atau 6 tahun menunjukkan stagnasi atau justru mengalami penurunan dan disetujui oleh pihak yang berwenang seperti Presiden, Kementerian Pendidikan, dan Dinas Pendidikan setiap daerah.

Curriculum Lock-In Act (CLA) dapat dipahami sebagai upaya korektif terhadap kelemahan mendasar dalam tata kelola pendidikan di Indonesia, khususnya pada aspek kurikulum yang selama ini terlalu sering berubah tanpa sempat dievaluasi secarah menyeluruh.

Pola Ganti Menteri Ganti Kurikulum telah menempatkan sistem pendidikan dalam kondisi tidak stabil, membuat guru, siswa, dan sekolah terus berada pada fase adaptasi yang mengakibatkan penghambatan terciptanya pembelajaran yang mendalam dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, keberadaan Curriculum Lock-In Act (CLA) menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak ditentukan oleh seberapa sering kurikulum diubah, melainkan seberapa konsisten dan matang kurikulum tersebut diimplementasikan dan dievaluasi. CLA merubah sistem “ganti kurikulum untuk terlihat bekerja” menjadi “mengunci kurikulum agar sistem dapat bekerja”.