TangerangNews.com

Pabrik Baja di Tangerang Sudah Kemplang Pajak Sejak 2016, Begini Modusnya

Muhamad Yusri Hidayat | Kamis, 5 Februari 2026 | 19:13 | Dibaca : 54


Ilustrasi pengemplangan pajak. (Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) menyebut sebanyak 40 perusahaan yang bergerak di sektor baja yang ada di Indonesia melakukan pengemplangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak tahun 2016.

‎Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, di Kabupaten Tangerang ada tiga perusahaan yang melakukan pengemplangan pajak yaitu PT. PSI dan PSM yang disidak pada hari ini, lalu PT VPM sejak periode 2016-2019.

‎"Angka sementara (pengemplangan pajak) dari ketiga perusahaan itu sekitar Rp510 miliar, tapi ini belum final," ujar Bimo, pada Kamis 5 Februari 2026.

‎Selain itu, 37 perusahaan lainnya melakukan pengemplangan pajak pada periode yang sama yakni tahun 2016-2019.

‎"Estimasinya setiap tahun sekitar 4 triliun dari (pajak pertambahan nilai) PPN, sejak tahun 2016-2019," ujar Bimo.

‎Bimo menuturkan, pengemplangan pajak yang dilakukan perusahaan-pehusahaan tersebut dengan cara melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) pajak tidak sebenarnya atau fiktif dengan melaporkan penjualan tanpa memungut PPN.

‎"Kemudian modus yang lain itu menggunakan rekening pengurus, rekening pemegang saham dan rekening karyawan untuk menyembunyikan omzet," tutupnya.