TangerangNews.com
Kasus Wakil Wali Kota Tangerang Ditindaklanjuti ke Gakumdu
| Selasa, 18 Oktober 2011 | 18:30 | Dibaca : 6601
Arief Rachadiono Wismansyah (tangerangnews / tangerangnews/dira)
TANGERANG-Kasus dugaan pelanggaran pemilu atas terlapor Wakil Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah telah ditindak lanjuti ke penyidik kepolisian Polres Metro Kota Tangerang di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Hal tersebut diungkapkan Anggota Panwaslu Kota Tangerang H Ahmad Taufik Hidayat, Selasa (18/10). Menurutnya, Panwaslu telah merekomendasikan hasil kajian kasus dugaan Pelanggaran Pilkada yang dilakukan Arief saat peluncuran Electronic KTP (e-KTP) di Kantor Kecamatan Batu Ceper pada beberapa waktu lalu ke Sentra Gakumdu.
“Hasil kajian Panwaslu, Wakil Wali Kota Tangerang Arief dindikasi melanggar pasal pasal 116 UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Halil rekomendasi Panwaslu No 003/DIV.PLGN/156/PANWASLUKADA KOTA TNG/X/211, kemudian ditindaklanjuti ke Gakumdu dengan melakukan gelar perkara bersama unur Kejaksaan dan Kepolisian. Dari gelar perkara, laporan tersebut dinaikan statusnya ke penyidik Polres Metro Kota Tangerang.
“Status laporan dinaikkan sehingga penyidik yang akan menindak lanjuti kasus tersebut karena diduga ada indikasi pelanggaran Pilkada,” terang Taufik.
Menurut Taufik, nantinyapenyidik juga kan melakukan pemanggilan saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangannya. “Prosesnya, saksi-saksi dulu yang akan diperiksa kemudian terlapor,” katanya.
Sementara itu, Direktur Lenbaga Kajian Publik (LKP) Ibnu Jandi selaku pelapor kasus tersebut mengapresiasi kinerja Panwaslu dan pihak kepolisian yang menangani kasus ini dengan serius. Ia juga memintakepada pihak terlapor agar jangan lagi mangkir dari panggilan penyidik.
“Sebagai warga Negara yang baik, jika dipanggil harus hadir. Meskipun ada dugaan pelanggaran, tapi asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Kasus ini harus selesai paling lama 14 hari sesuai UU 32/2004 ji 12/2008 tentang Pemerintah Daerah,” tuturnya.(RAZ)