TANGERANGNEW.com-Habib Bahar bin Smith akhirnya dipastikan tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, dalam kasus pemukulan anggota Banser.
Ichwan Tuankotta, Kuasa Hukum Habib Bahar mengkonfirmasi bahwa permohonan penangguhan penahanan kliennya telah dikabulkan oleh Kapolres, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan intensif sebagai tersangka pada Rabu 11 Februari 2026 sore hingga tengah malam.
Salah satu poin krusial dalam perkembangan kasus ini adalah pernyataan maaf secara terbuka yang disampaikan oleh Habib Bahar.
Ichwan mengungkapkan bahwa kliennya telah membuat pernyataan maaf yang ditujukan khusus kepada korban dan organisasi GP Ansor.
"Habib melakukan pernyataan permintaan maaf melalui media video. Beliau menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor," ujar Ichwan di hadapan awak media di Polres Tangerang Kota.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum berencana untuk terus menjalin komunikasi aktif dengan pihak korban guna mengupayakan penyelesaian perkara melalui jalur damai atau restorative justice.
Tulang Punggung Keluarga hingga Jaminan Kooperatif Jadi Pertimbangan
Keputusan kepolisian untuk mengabulkan penangguhan penahanan Habib Bahar didasari oleh beberapa pertimbangan mendasar yang diajukan oleh tim hukum, di antaranya Habib Bahar merupakan guru yang memiliki tanggung jawab mengajar para santrinya.
Ia juga adalah tulang punggung keluarga dan pihak keluarga memberikan jaminan penuh atas penangguhan tersebut. Selain itu, adanya janji untuk terus kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan. Beliau bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan santrinya," tambah Ichwan.
Fokus pada Proses Hukum
Meski penangguhan dikabulkan, Ichwan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Pihaknya berharap dukungan media untuk memberitakan kasus ini secara objektif dan apa adanya.
Mengenai respons pelapor atas permintaan maaf Habib Bahar, Ichwan mengaku belum mengetahui secara pasti karena pihak pelapor tidak berada di lokasi saat pemeriksaan tersebut.
"Fokus tim hukum saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan baik dan membuka pintu mediasi seluas-luasnya," tutup Ichwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari insiden dugaan penganiayan yang terjadi empat bulan lalu di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, dimana kader Banser menjadi korban.
Sejauh ini, polisi telah bergerak cepat dengan menetapkan tiga tersangka yang terlibat, salah satunya Habib Bahar bin Smith. Namun belum diketahui akar masalah penganiayaan tersebut.