TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), secara resmi mengumumkan rencana perluasan lahan Tempat Pemrosesan Akhir sampah (TPA) Cipeucang.
Langkah strategis ini diambil guna menjamin keberlanjutan layanan pengelolaan sampah di Kota Tangsel yang saat ini kapasitasnya telah mendekati ambang batas maksimal.
Surat pemberitahuan nomor 500.17.1/ 657-PGTNH/DPRKPP/2026 itu, ditandatangani Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangsel Aries Kurniawan tertanggal Senin 9 Februari 2026.
Dalam isi surat tersebut menyampaikan, seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya aktivitas ekonomi, telah memicu lonjakan timbulan sampah secara signifikan.
Tertulis, rencana pembangunan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan dasar persampahan yang layak, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan untuk kepentingan umum.
"Kondisi eksisting TPA Cipeucang saat ini telah melampaui daya tampung yang tersedia, sehingga diperlukan langkah strategis berupa perluasan lahan guna menghindari potensi krisis lingkungan dan kesehatan masyarakat," sebagaimana tercantum dalam poin latar belakang surat tersebut.
Adapun tujuan utama dari proyek ini meliputi mengoptimalkan sistem pengolahan sampah seiring dengan pertumbuhan kota. Kemudian, memperbaiki sistem pengolahan sampah melalui pengembangan teknologi yang lebih ramah lingkungan dan efisien.
Selain itu juga mengurangi dampak negatif pengelolaan sampah terhadap warga sekitar, khususnya terkait bau, pencemaran, dan gangguan kesehatan.
Lokasi dan Tahapan Pelaksanaan
Rencana perluasan lahan ini akan mencakup dua wilayah kecamatan dengan rincian lokasi Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong meliputi RT03/04 dan RT06/04, serta Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu meliputi RT03/03.
Secara geografis, lahan perluasan ini berbatasan langsung dengan Jalan Kantor Kelurahan III di sebelah Utara, TPA Eksisting di sebelah Selatan, permukiman warga di sebelah Barat, serta Jalan Kademangan di sebelah Timur.
Pemerintah telah menyusun empat tahapan utama dalam proses ini, yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan pengadaan tanah, hingga penyerahan hasil.
Seluruh proses pengadaan tanah maupun pelaksanaan pembangunan ditargetkan selesai pada Tahun Anggaran 2026.