TangerangNews.com

Klarifikasi Dinas PUPR Banten: Jalan Raya Pasar Kemis Kewenangan Pemkab Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:28 | Dibaca : 181


Lokasi kecelakaan di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


TANGERANGNEWS.com-Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Tangerangnews mengenai kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa sejumlah pengendara motor di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Wilayah Tangerang dari Dinas PUPR Provinsi Banten Hari Wirakusuma menegaskan adanya kekeliruan informasi terkait status dan kewenangan pengelolaan ruas jalan tersebut.

"Izin bantu klarifikasi. Setelah kita cek dan konfirmasi ke Dinas terkait bahwa jalan tersebut merupakan status atau kewenangan jalan kabupaten melalui Dinas PUPR Kabupaten Tangerang," ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu 14 Februari 2026.

Dengan demikian, segala bentuk perbaikan, pemeliharaan rutin, maupun peningkatan kualitas jalan di lokasi tersebut merupakan ranah kebijakan Pemkab, bukan Pemprov.

Seperti diberitakan sebelumnya, kerap terjadi kecelakaan di Jalan Raya Pasar Kemis hingga memakan korban jiwa. Dalam sepekan, sudah ada empat pemtotor tewas karena tertabrak mupun terlindas truk di lokasi.

‎"Penyebabnya berbeda-beda ada yang human eror dan ada juga kejadian yang TKP-nya dekat jalan rusak. Adanya jalan rusak itu bisa menjadi faktor penyebab, kita akan koordinasi dengan instansi terkait," ujar Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Polresta Tangerang Ipda Rani Purbawa, Jumat 13 Februari 2026.