TangerangNews.com

Horor! Lagi Live Penelusuran Cari Penampakan, Tiktokers Ini Malah Temukan Mayat Membusuk di Bekas Tempat Wisata

Fahrul Dwi Putra | Senin, 16 Februari 2026 | 10:13 | Dibaca : 49


Tangkapan layar live streaming akun TikTok Tim Trobos Mitos menemukan sesosok mayat saat melakukan penelusuran di bekas objek wisata Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat, 13 Februari 2026, malam sekitar pukul 20.45 WIB. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Tiktokers dengan akun Tim Trobos Mitos dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat saat tengah melakukan siaran langsung di kawasan bekas objek wisata Kampung Gajah, Jalan Sersan Bajuri, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jumat, 13 Februari 2026, malam sekitar pukul 20.45 WIB.

Jasad ditemukan dalam kondisi sudah berbau dan tergeletak di area semak belukar kawasan wisata yang telah lama terbengkalai tersebut. 

Diketahui, korban merupakan remaja laki-laki berinisial ZAAQ, 14, siswa SMPN 26 Bandung seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin, 16 Februari 2026. 

Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Sartika Asih, Kota Bandung, untuk proses autopsi. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk luka tusuk di bagian perut. 

Kepala SMPN 26 Bandung, Titin Supriatin, menyebut korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga sejak Selasa, 10 Februari 2026.

Informasi hilangnya korban sempat beredar di grup komunikasi sekolah sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Polisi bergerak cepat dan mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

Pelaku utama berinisial YA, 16, pelajar SMK asal Garut, serta AP, 17, yang merupakan kerabatnya. Keduanya ditangkap di wilayah Garut setelah sempat melarikan diri.

Kapolres Cimahi Niko N. Adi Putra menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga karena sakit hati.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati karena korban memutus hubungan pertemanan mereka,” kata Niko dikutip dari detikcom.

Ia menambahkan, pelaku datang ke Bandung dengan niat menghabisi nyawa korban. Dalam aksinya, pelaku diduga menyerang korban secara brutal sebelum meninggalkannya di lokasi kejadian.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak serta Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. 

Meski demikian, proses hukum akan mempertimbangkan fakta bahwa keduanya masih di bawah umur.