TangerangNews.com

THR ASN 2026 Ditargetkan Cair Awal Ramadan, Ini Jadwal, Komponen, dan Skema Perhitungannya

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 22 Februari 2026 | 22:56 | Dibaca : 118


Ilustrasi THR. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menanti kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. 

Selain jadwal penyaluran, perhatian juga tertuju pada besaran serta komponen yang akan diterima, mengingat hingga kini pemerintah belum menerbitkan aturan resmi terbaru untuk tahun berjalan.

THR merupakan hak pekerja yang diatur dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional dan wajib diberikan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri. 

Bagi kalangan ASN, dasar hukum pencairannya setiap tahun biasanya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang terbit menjelang Ramadan.

Terkait jadwal pencairan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan THR ASN dapat dicairkan lebih awal pada 2026. 

Meski belum menyebut tanggal pasti, pemerintah berharap penyaluran bisa dimulai pada awal Ramadan.

"Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan," kata Purbaya dikutip dari detikcom, Minggu, 22 Februari 2026.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bagi para ASN. Namun demikian, kepastian jadwal tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR ASN 2026 yang akan menjadi dasar hukum penyaluran oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dari sisi komponen, skema THR ASN umumnya tidak banyak berubah setiap tahunnya. Besarannya mengacu pada struktur penghasilan ASN pada bulan tertentu sebelum hari raya. 

Jika berkaca pada pola tahun sebelumnya, komponen yang kemungkinan masuk dalam perhitungan THR 2026 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 100 persen tunjangan kinerja.

Komponen tersebut biasanya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah setiap tahun sebagai dasar perhitungan nominal THR. 

Besaran yang diterima masing-masing pegawai bergantung pada golongan, jabatan, serta nilai kinerja yang menjadi dasar pemberian tunjangan.

Adapun penerima THR ASN tidak hanya aparatur aktif, tetapi juga pensiunan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, penerima THR dan gaji ke-13 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Selain itu, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara juga termasuk dalam daftar penerima.

Bahkan, penerima pensiun janda atau duda, anak, dan orang tua dari aparatur negara tetap memperoleh hak tersebut sesuai ketentuan.

Khusus bagi PPPK, perhitungan THR mengikuti komponen penghasilan yang diterima pada bulan tertentu sebelum Idul Fitri, yakni gaji pokok dan tunjangan yang melekat. 

Dalam kebijakan sebelumnya, bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, rumus perhitungan THR PPPK proporsional adalah jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan penghasilan satu bulan, atau n/12 x penghasilan satu bulan. Dalam rumus tersebut, n merupakan jumlah bulan bekerja sebagai PPPK.

Sebagai gambaran, PPPK yang telah bekerja selama enam bulan dengan penghasilan Rp4.000.000 per bulan akan menerima THR sebesar 6/12 x Rp4.000.000, yakni Rp2.000.000.

Sementara itu, apabila masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Idul Fitri, pegawai tidak memperoleh THR. 

PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun umumnya menerima THR sebesar satu kali penghasilan bulanan sesuai komponen yang berlaku.

Untuk syarat penerimaannya, pada kebijakan sebelumnya PPPK berhak mendapatkan THR apabila telah memenuhi masa kerja dan persyaratan administratif tertentu sebelum hari raya. 

Dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada akhir Maret, pegawai yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah menerima penghasilan pada Februari dan telah bekerja minimal satu bulan sebelum Idul Fitri.

Ketentuan masa kerja juga menyesuaikan pola hari kerja di masing-masing instansi. Pada instansi dengan sistem kerja Senin sampai Jumat, PPPK setidaknya telah bertugas sejak awal Februari. 

Sementara pada instansi dengan pola kerja Senin sampai Sabtu atau setiap hari, batas waktu penugasan mengikuti kalender kerja masing-masing.

Meski berbagai gambaran tersebut mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, besaran dan ketentuan final THR ASN dan PPPK 2026 masih menunggu regulasi resmi pemerintah.