TangerangNews.com

Sahur on The Road Dilarang di Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 23 Februari 2026 | 15:00 | Dibaca : 36


Petugas Satpol PP Kota Tangerang berpatroli mencegah gangguan kamtibmas menjelang sahur. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Sejumlah aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum seperti sahur on the road (SOTR), balap liar, sampai menyalakan petasan dilarang keras di Kota Tangerang selama bulan Ramadan. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, imbauan pelarangan sejumlah aktivitas yang dapat mengganggu suasana beribadah di tengah bulan Ramadan, merupakan bentuk tindak lanjut dari imbauan yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang Kota beberapa hari kemarin.

“Kami berkomitmen penuh mendukung imbauan pencegahan gangguan kamtibmas selama bulan Ramadan dengan menerjunkan petugas untuk berkeliling melakukan patroli kewilayahan secara berkala,” ujar Irman, 23 Februari 2026.

Irman mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya selama bulan Ramadan. Pastikan anak-anak berada di rumah pada malam hari.

”Kami mulai menyosialisasikan imbauan ini di semua wilayah, semoga imbauannya bisa ditaati semua masyarakat demi terciptanya suasana bulan Ramadan yang aman dan nyaman bagi semuanya,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung keamanan, kenyamanan, dan ketertiban untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan.

”Jadi masyarakat bisa berpartisipasi aktif mencegah gangguan kamtibmas kepada petugas Trantib di wilayahnya masing-masing apabila menemukan aktivitas yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.