TANGERANGNEWS.com-Fenomena “working poor” makin mengemuka di berbagai daerah di Indonesia, menunjukkan bahwa memiliki pekerjaan tidak selalu menjamin kesejahteraan hidup.
Masyarakat telah bekerja keras namun penghasilannya masih minim bahkan berada di bawah garis kemiskinan, mencerminkan adanya fenomena lapangan kerja yang tidak layak di Indonesia.
Penghasilan yang kecil dari pekerjaan yang tak layak tersebut tentunya tidak cukup untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
Istilah working poor merujuk pada individu yang tetap bekerja namun hidup dalam kondisi miskin karena pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan dasar.
Secara umum, lapangan kerja tak layak ini sering kali berbentuk pekerjaan di berbagai sektor berupah rendah dengan perlindungan sosial minim.
Meskipun secara statistik working poor mengurangi tingkat pengangguran di beberapa wilayah, namun secara kualitas hidup perlu menjadi perhatian pemerintah.
Pemerhati Ketenagakerjaan Dani Satria mengatakan bahwa fenomena working poor adalah cerminan pasar kerja yang masih belum mampu menyediakan pekerjaan layak karena keadaan industri dalam negeri yang belum sepenuhnya kuat.
"Banyak pekerja masih terjebak dalam lapangan kerja berupah rendah dan kontrak sementara, sehingga pendapatan mereka tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak," katanya melalui siara pers, Senin 23 Februari 2026.
Menurutnya, penyebab utama working poor antara lain adalah jumlah upah yang tidak sebanding dengan biaya hidup.
"Banyak pekerja di sektor informal cenderung menerima upah harian atau kontrak tanpa jaminan sosial, sehingga kerentanan ekonomi semakin tinggi bagi keluarga pekerja,” ujarnya.
Dani juga menekankan pentingnya kebijakan ketenagakerjaan yang mampu menciptakan pekerjaan layak dan produktif.
Menurut Dani, penciptaan lapangan kerja sejatinya tidak dapat hanya dibebankan semata kepada Kementerian Ketenagakerjaan, karena struktur ketenagakerjaan merupakan hasil dari dinamika sektor riil yang lintas bidang.
Lapangan kerja lahir dari tumbuhnya industri manufaktur, berkembangnya perdagangan, meningkatnya produktivitas pertanian, ekspansi usaha mikro dan kecil, serta pengelolaan sumber daya alam yang baik.
“Artinya, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian UMKM, Kementerian ESDM hingga Kementerian Kehutanan memiliki peran langsung dalam menciptakan permintaan tenaga kerja melalui kebijakan investasi, hilirisasi, akses pasar, peningkatan nilai tambah dan penguatan rantai pasok domestik," ujarnya.
"Tanpa integrasi target penciptaan kerja dalam key performance indicator atau KPI masing-masing kementerian tersebut, kebijakan sektoral berisiko berjalan parsial dan tidak selaras dengan agenda besar penyerapan tenaga kerja nasional,” tambahnya.
Dengan demikian, kata Dani, sudah semestinya pemerintah merumuskan KPI lintas kementerian yang secara eksplisit mengarah pada penciptaan dan kualitas lapangan kerja di dalam negeri, termasuk pengurangan pengangguran terbuka dan peningkatan lapangan kerja layak.
Bahkan, apabila koordinasi antar sektor dinilai belum optimal, pembentukan lembaga khusus yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja dapat menjadi opsi strategis.