TangerangNews.com

2 Pabrik Tahu Berformalin Digerebek Polisi

| Kamis, 20 Oktober 2011 | 22:54 | Dibaca : 20247


Ilustrasi (antara / antara)


TANGERANG-Dua pabrik tahu  digerebek petugas Polres Metro Tangerang, Kamis (20/10) lantaran diduga mengandung formalin. Dalam pengerebekan di dua pabrik tahu itu, polisi mengamankan NS dan , selaku pemilik pabrik tahu berformalin itu.
 
“Selain menggunakan formalin, pabrik tahu itu juga mempekerjakan dua anak dibawah umur. Dua pabrik tersebut berlokasi di wilayah Kecamatan Neglasari,” kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Polisi Tavip
Yulianto.
Menurut Tavip,  pemilik pabrik tahu itu terancam dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No 7 Tahun 1996 tentang pangan Jo. Undang-undang RI No 23 Tahun 1996 tentang perlindungan anak.
 
“Kedua tersangka tengah kita periksa. Hasil laboratorium BPOM terhadap sample tahu yang kita kirim hasilnya positif bahwa tahu yang tersangka produksi membahayakan kesehatan masyarakat karena menggandung bahan berbahaya seperti formalin,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, pengerbekan dilakukan atas laporan warga disekitar pabrik tahu tersebut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah penyelidikan menghasilkan informasi yang akurat, bahwasnya, ada korban jiwa juga akibat  tahu yang diproduksi pabrik
terebut, polisi langsung melakukan pengerebekan.(DRA)